23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Jelang Putusan Perkara Batal Nikah, Hakim PN Siantar Diminta Berikan Putusan Bersifat Progresif

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sidang perkara gugatan secara perdata dengan nominal Rp500 juta lebih antara Grace Given Misael, asal Kota Depok, sebagai penggugat dengan Paulus Sinaga, warga Kota Pematang Siantar selaku pihak tergugat memasuki babak baru.

Perkara perdata ini pun muncul setelah peristiwa batal nikahnya kedua belah pihak baik Grace dan Paulus. Dalam kasus ini, Grace merasa dirugikan hingga akhirnya menempuh jalur hukum secara perdata.

Sesuai jadwal, hakim PN Pematang Siantar baru memutuskan perkara ini nantinya pada Rabu (17/1/24).

Baca juga : Angka Perceraian di Kabupaten Simalungun Meningkat Capai 1286 Perkara

Selaku pihak yang menggugat, Grace Given berharap nantinya majelis hakim di PN Pematang Siantar agar memberikan putusan bersifat progresif dan juga mengabulkan gugatan yang diajukan pada tahun 2023.

“Berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang bersifat progresif. Sebab dibatalkannya janji nikah secara sepihak oleh pihak laki-laki dan tidak memiliki tanggung jawab, membuktikan adanya ketidakadilan pada perempuan di Indonesia,” ujar Grace Given, Minggu (14/1/24).

Dikatakannya, dari kasus yang dialami dan hal itu pun merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kepatutan sosial. Maka dari itu, majelis hakim harus menjadi pencipta ketertiban dalam kehidupan manusia dengan norma-norma sosial.

Related Articles

Latest Articles