18.4 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Jelang Pemilu, Harga Suara di Pematang Siantar Bervariasi Rp100 Ribu Hingga Rp250 Ribu

Tercetusnya harga suara masyarakat, yang dimana memang melanggar norma-norma demokrasi, ternyata karena tidak adanya pamor, atau hal yang menjual dari caleg itu sendiri.

Warga mengatakan jelas tidak mungkin memilih orang yang hanya modal membual, tanpa diketahui pamor dan eksistensinya caleg tersebut. Sehingga pembayaran suara yang sudah lumrah dilakukan akan terus berulang.

“Kita juga punya kerjaan, tidak mungkin kita pergi memilih dia dengan tanpa imbalan, karena yah kita sudah rasakan, kita tidak mendapatkan apapun dari dia ketika sudah terpilih,” ucap S Sitanggang.

Sementara itu, Humas Bawaslu Kota Pematang Siantar Franki Dermanto Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan jajarannya selalu dan akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, untuk memilih pemimpin dengan cerdas, tanpa mengharapkan mahar dari para caleg itu.

Baca juga : Bawaslu RI: Simalungun Urutan ke-20 Daerah Paling Rawan Politik Uang Pemilu 2024

Sosialisasi ini juga dibalut dengan edukasi, bahwasanya pemilihan pemimpin dengan imbalan uang, atau money politik, akan berimbas pada kinerja yang dipilih pada 5 tahun masa jabatannya.

Dia meminta masyarakat bisa sadar, dan melihat sisi positif, agar pemilihan dan penentuan pilihan bisa dilakukan secara cerdas.

Dalam hal penindakan, pihaknya akan melakukan langkah tegas, dan melakukan monitoring melalui Panwas di kelurahan untuk terus mengawasi langkah-langkah money politik yang memang bukan lagi rahasia umum.

Dia meminta masyarakat membantu penyelenggara dalam mengawasi money politik dan kemudian melaporkannya ke Panwaslu yang ada di Kelurahan.

Untuk sanksinya sendiri dikatakan Franki memang bisa mengarah ke pidana, dan dalam hal ini bisa dilaporkan ke Posko Gakkumdu. (roland/hm18)

Related Articles

Latest Articles