17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Ini Syarat dan Ketentuan BPUM Tahap II

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bantuan Presiden (Banpres) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta masih tetap berlangsung. Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan hibah dari Presiden Jokowi sebagai tambahan modal bagi mereka pelaku usaha tersebut.

Program Banpres ini sudah dibuka untuk tahap I sejak 24 Agustus lalu. Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Kini, program tersebut membuka kesempatan bagi UMKM yang belum mendaftar pada tahap I lalu.

Menurut Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pematangsiantar Jadimpan Pasaribu, melalui Sondang Sitanggang selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM mengatakan, bantuan ini diperpanjang hingga 30 November 2020.

Baca Juga:UU Cipta Kerja Atur Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Gratis

“Silakan saja, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini hingga akhir bulan ini. Caranya masih sama seperti tahap I yang lalu,” ucapnya melalui pesan whatsApp, Senin (2/11/20).

Katanya, para pelaku usaha UMKM segera mengajukan proposal tentang usahanya ke Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Pematangsiantar. Nantinya, dinas akan memberikan semua datanya ke Kementerian.

Keputusan diterima atau tidaknya ada pada Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).  “Mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini masih sama seperti tahap I lalu,” jelasnya.

Baca Juga:Soal UMKM Penerima Banpres, Dinas Koperasi Siantar Tak Punya Info!

Syarat bagi pelaku usaha UMKM yang harus dipenuhi adalah, warga Negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Kemudian, para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles