14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Imbau Warga Tak Mudik, PT Jasa Raharja Perwakilan Siantar Siagakan Personil Pam Lebaran

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar akan menyiagakan semua pegawai yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di bawah wilayah Pematangsiantar, Simalungun, Toba, Tapanuli Utara, Humbahas, dan Samosir, selama periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran 1442 Hijriah atau dari tanggal 6 Mei hingga 21 Mei 2021.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang selalu dilaksanakan PT Jasa Raharja guna berperan dalam kegiatan pemantauan kecelakaan lalu lintas periode Lebaran 1442 Hijriah Tahun 2021, terutama dalam pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk berperan serta dalam upaya bersama mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga:Korban Tewas Laka Lantas, Ahli Waris Briptu Dwi Jaya Ardiansyah Terima Santunan Jasa Raharja

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar Noviar Andhika Panji Wiratama menyampaikan, semua petugas yang disiagakan akan terus memantau terjadinya kecelakaan, memantau korban kecelakaan yang dirawat difasilitas kesehatan, monitoring jumlah penyerahan santunan dan melakukan koordinasi dengan mitra kerja terkait kegiatan selama periode Lebaran 1442 H, guna memberikan kepastian jaminan korban laka lantas yang dirawat di rumah sakit atau penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia.

Lebih lanjut, Noviar mengatakan, untuk memudahkan masyarakat Sumatera yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar telah melakukan kerjasama penanganan korban kecelakaan lalu lintas dengan 9 rumah sakit di kabupaten/kota di bawah wilayah kerja Jasa Raharja Pematangsiantar, sehingga korban kecelakaan lalu lintas yang sudah terjamin PT Jasa Raharja akan ditanggung biaya perawatannya (sesuai denganketentuan yang berlaku).

Baca Juga:Terkait Lakalantas yang Menewaskan 5 Orang, Jasa Raharja Datangi Keluarga Korban

Adapun besaran santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017 Tanggal 1 Juni 2017 yaitu:

-Biaya Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit (Maksimal) Rp500 ribu

-Biaya P3K di IGD (Maksimal) Rp1 juta

-Biaya Perawatan (Maksimal) Rp20 juta

-Santunan Meninggal dunia Rp50 juta

-Santunan Cacat Tetap (maksimal) Rp50 juta

-Biaya Penguburan (jika tidak memiliki ahli waris) Rp4 juta

“Sampai dengan bulan Mei 2021, PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp9,7 miliar,” ujar Noviar Andhika.

Baca Juga:Imbau Warga Tak Mudik, PT Jasa Raharja Perwakilan Siantar Siagakan Personil Pam Lebaran

PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar juga berperan dalam melakukan pencegahan kecelakaan dan penyebaran wabah Covid-19, dengan kegiatan pemasangan spanduk yang bertuliskan imbauan untuk keselamatan berlalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19, membagikan bingkisan berupa bingkisan  makanan, minuman ringan dan Paket Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, handsanitizer botol, vitamin dan lain sebagainya, kepada pos-pos PAM Lebaran atau Pos Penyekatan yang didirikan oleh mitra kerja.

PT Jasa Raharja mengajak masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah mengenai larangan untuk mudik. Oleh karena itu, PT Jasa Raharja telah membuat sebuah program yang dinamakan MOLAE (Mudik Online Aman Enak) untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar tetap dapat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung secara virtual.

PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar selalu berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik.(andy/rel/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles