9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

IDI: Kemenkes Harus Mengatur HET Rapid Test Di Distributor

Jakarta, MISTAR.ID

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mulai gerah dengan aturan yang dibuat pemerintah terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemeriksaan Rapid test keberatan sebesar Rp150 ribu.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng Mohammad Faqih mengatakan, Kemenkes semestinya mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) alat rapid test di distributor, bukan harga pelayanan yang dibebankan ke rumah sakit.

“Karena kalau harga distributornya tinggi, kemudian tidak diatur, dan pelayanannya murah, kasihan kawan-kawan di pelayanan,” ujar Daeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/7/20).

Baca juga: Berlakukan Tarif Rapid Test di Atas Rp150 Ribu, Siap-siap Kena Sanksi

Daeng mengatakan jika Kemenkes bisa mengatur HET alat rapid test di distributor, baru kemudian bisa diatur batas biaya pelayanan di rumah sakit.

Daeng meyakini dengan dua langkah tersebut rumah sakit bisa menghindari kerugian.

“Katanya di tingkat distributor harganya di atas Rp150 ribu, Ini yang perlu diatur supaya harga distributornya murah, sehingga rumah sakit tidak rugi,” jelasnya.

Baca juga: Harga Rapid Test Melebih Batasan Kemenkes

Lebih lanjut, Daeng mengatakan kondisi rumah sakit saat ini sedang dalam situasi yang sulit karena kehilangan pasien di luar Covid-19. Sementara operasional rumah sakit terus berjalan.

“Artinya memang perlu kita sadari bersama bahwa rumah sakit sedang dalam kondisi tertekan,” katanya.

Besaran biaya rapid tes covid-19 diatur dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Dalam surat tersebut, Kemenkes mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles