23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

GKPS Belum Putuskan Sikap Perihal Izin Tambang Ormas Keagamaan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Organisasi masyarakat keagamaan, Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) belum putuskan sikap usai pemerintah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Izin Tambang Ormas. Pernyataan tersebut disampaikan Ephorus GKPS, Pdt Deddy Fajar Purba.

Pdt Deddy yang dikonfirmasi mistar.id menyebut, Gereja yang berkantor pusat di Kota Pematangsiantar ini masih fokus pada pembangunan jemaat daripada membahas izin tambang yang belakangan mengundang pro dan kontra itu.

“GKPS belum memutuskan tentang izin pertambangan itu karena GKPS masih berfokus pada pembangunan jemaat dan pembinaan warga, serta persiapan untuk rencana strategis Gereja GKPS untuk tahun 2025-2030,” sebut Pdt Deddy, Selasa (11/6/24).

Sementara itu, sebelumnya Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan tidak akan terlibat dalam usaha tambang usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Izin Tambang Ormas.

Baca juga: Izin Tambang Ormas Agama Diduga Politik Balas Budi Jokowi

Ephorus HKBP, Pdt Robinson Butar-butar dalam keterangan persnya, memastikan HKBP sebagai lembaga Kristen tidak akan melibatkan diri sebagai Gereja yang bertambang.

“Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita, pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada Undang-Undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan,” bunyi keterangan Robinson yang diterima mistar.id, Sabtu (8/6/24).

Sebagai Gereja Protestan, ucap Robinson, berdasarkan isi konfesi tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan pergumulannya tentang tugasnya, HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi manusia atas nama pembangunan.

Namun lanjutnya, sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung.Hal itu harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.  (gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles