23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

DPRD Siantar Minta Walikota Terbitkan Perwa Atur Insentif Nakes Covid-19 di Puskesmas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar diminta untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang pembagian insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di Puskesmas.

Pasalnya, pembagian insentif Nakes yang menangani Covid-19 dinilai tidak merata di Puskesmas. Seperti disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar yang membidangi Kesehatan, Ilhamsyah Sinaga, Minggu (25/7/21).

“Selama ini, Nakes kita harus melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment), agar bisa mendapatkan insentif itu, hasil 3T diverifikasi. Dari 4 orang yang terkonfirmasi, yang menerima insentifnya hanya satu Nakes. Nakesnya ini adalah Nakes yang memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, ini berupa SK yang ditandatangani Kapus,” tuturnya.

Baca juga: Insentif 427 Nakes RSUD Sidikalang Rp16 Miliar Belum Dibagikan, Ternyata ini Penyebabnya

Yang menerima insentif Covid-19 itu selama ini, kata Ilhamsyah, hanya tim Nakes yang punya SK. Padahal semua Nakes di Puskemas, sebagai garda terdepan untuk penanganan Covid-19 juga ikut rawan terpapar. “Artinya, bukan hanya Nakes yang memiliki SK saja yang rawan terpapar, semua Nakes yang berada di Puskesmas juga ikut rawan terpapar virus,” ungkapnya.

Agar insentif Covid-19 itu bisa dibagikan kepada para Nakes, kata Ilham, Kepala Puskesmas (Kapus) mengambil kebijakan. “Tapi sepertinya, kebijakan itu tidak ada payung hukumnya. Dan kalau hanya dengan mengandalkan kebijakan Kapus, bisa saja muncul intrik-intrik yang menyebutkan bahwa yang mendapat bagian dari insentif itu hanya Nakes yang dekat dengan Kapus,” tukasnya.

Menurut Ilham, sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sudah selayaknya seluruh Nakes bisa mendapatkan bagian dari insentif Covid-19, yang besarannya disesuaikan dengan beban kerja para Nakes yang bekerja di posisinya masing-masing. “Jadi sebaiknya ini dibuat Perwa-nya, supaya ada payung hukum bagi siapa-siapa saja Nakes yang menerima insentif Covid-19,” ujarnya.

Insentif Covid-19 yang hanya diterima oleh Nakes yang mempunyai SK dari Kapus, menurut penilainnnya itu tidak berkeadilan. Sebab, semua Nakes yang ada di Puskesmas selaku garda terdepan penanganan Covid-19 sama-sama rawan terpapar virus tersebut. “Saya sebagai ketua fraksi Demokrat mendorong wali kota untuk menerbitkan perwa terkait insentif tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya Perwa itu, Ilham berharap, tidak ada lagi riak-riak pembagian insentif Covid-19 diantara sesama Nakes yang bertugas di Puskesmas. “Kalau tidak ada lagi riak-riak, tentu semuanya akan bekerja dengan nyaman, bila sudah nyaman bekerja, tentunya pekerjaannya akan berjalan dengan baik dan lancar,” cecarnya.

Baca juga: Hore! Insentif Nakes RSUD Pirngadi Medan Cair 5 Bulan

Saat itu, Ilham juga berharap agar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Covid yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan kepada Kapus, harus disampaikan oleh Kapus ke pada seluruh stafnya. “Jangan hanya diketahui oleh kapus dan orang-orang tertentu saja. Karena semua Nakes di Puskesmas juga harus mengetahui Juklak itu, sehingga semua dapat dilaksanakan sesuai Juklak,” tandasnya. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles