21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

DKPP Kenakan Sanksi Pada Ketua dan Anggota Bawaslu Siantar, Ini Penyebabnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Nanang Wahyudi Harahap selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, dan M Syahfii Siregar selaku anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, dikenai sanksi peringatan.

Bersama Nanang dan Syahfii, Suhadi Sukendar Situmorang selaku anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga mendapatkan sanksi yang sama. Hal ini diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (30/6/21).

Keputusan memberikan sanksi peringatan kepada ketiganya, bermula dari adanya pengaduan dari Dedi Wibowo Damanik warga Kampung Baru Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, dan Nico Nathanael Sinaga warga Girsang II Huta Lapo Kabupaten Simalungun.

Dimana, keduanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan meminum Bir beralkohol di Hotel Niagara Kecamatan Girsang Simpangan Bolon Parapat Kabupaten Simalungun, pada tanggal 1 Februari 2021 malam. Laporan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2021.

Baca Juga:Komisioner Bawaslu Siantar Dilaporkan ke DKPP dan Poldasu

Setelah menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2021, Bawaslu Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Akhir bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2020”.

Saat itu, Suhadi Sukendar Situmorang selaku anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menghadiri kegiatan tersebut sebagai narasumber sesuai Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumatera Utara Nomor: 0009/PM.01.01/K.SU/01/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Terungkap fakta, bahwa setelah kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) ditutup tanggal 31 Januari 2021, malam harinya dilaksanakan kegiatan Malam Keakraban/Perpisahan yang diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar.

Kegiatan tersebut merupakan inisiatif Panwaslu bertujuan menjalin silaturahim karena masa tugasnya akan berakhir.

Baca Juga:DKPP Periksa Anggota Bawaslu Siantar, Pelapor Absen Tanpa Alasan

Selain itu juga, dimaksudkan untuk memberi penghargaan dan penghormatan kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai atasan.

Kegiatan dilaksanakan sekira pukul 21.00 WIB, diawali makan bersama kemudian dilanjutkan acara hiburan berupa Lomba Menari Balon. Terungkap fakta saat acara berlangsung, Panwaslu Kecamatan menyajikan minuman Bir.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Kegiatan malam keakraban yang diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan tidak sepatutnya dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:Penggunaan Anggaran Pilkada 2020, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu Siantar

Para Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi role model program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

DKPP menilai, penyelengara Pemilu mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Terlebih seluruh tahapan Pilkada 2020 diselenggarakan dengan protokol kesehatan, sehingga para teradu wajib menerapkan hal tersebut dalam seluruh kegiatan pemilihan, termasuk Rakor yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Berkenaan fakta adanya jamuan Bir pada malam keakraban, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:545 Pengawas TPS Akan Jalani Rapid Test, Bawaslu Siantar: Jangan Takut ke TPS

Dalih para teradu bahwa maksud dan tujuan Panwaslu Kecamatan se Kota Pematangsiantar menyajikan minuman Bir, sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan (social drinking) sebagaimana kebiasaan/adat masyarakat Batak khususnya di Siantar-Simalungun, tidak dapat dibenarkan.

Teradu I yaitu Suhadi Sukedar Situmorang, teradu II yaitu Nanang Wahyudi Harahap, dan Teradu III yaitu M Syahfii Siregar selaku atasan Panwaslu Kecamatan mempunyai tanggungjawab moral untuk mengedukasi bawahannya, agar tidak mencampur adukkan minum Bir dalam peristiwa adat pada kegiatan penyelenggara Pemilu.

Demikian informasi dikutip Mistar dari putusan DKPP yang diunggah di laman resminya. Putusan itu juga telah dibacakan dalam rapat pleno 7 anggota DKPP yakni, Muhammad selaku ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai anggota, yang disiarkan langsung melalui laman Facebook dan Youtube DKPP.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles