Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar membeberkan upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Itu semua tergantung sama usahanya seperti apa. Kalau omzet di bawah Rp500 juta per tahunnya, tidak mesti mengikuti UMK,” kata Kepala Disnaker, Robert Sitanggang sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPRD, Selasa (19/11/24).
Upah, kata dia, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Robert mencontohkan, pada UMKM kuliner yang berpenghasilan Rp10-20 juta per bulannya.
Baca Juga :Â Terkait UMK Medan 2025, Dewan Pengupahan Tunggu Surat Kemnaker
“Anggota si pengusaha berjumlah sekian, upahnya dibagi sekian juga. Bisa-bisa tutup usaha itu,” ucapnya.
Robert menegaskan, upah dibawah UMK hanya untuk UMKM. Sedangkan sektor lainnya harus mengikuti upah minimum yang sudah ditetapkan di masing kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Suryani Sinaga mengatakan jumlah UMKM yang tersebar di Kota Pematangsiantar berjumlah ratusan.
Jumlah tercatat di sepanjang 3 tahun terakhir. “Di tahun 2021-2023 mencapai 979 UMKM,” katanya. (jonatan/hm24)