10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Cabdisdik Siantar Akan Gelar PTM Terbatas 20 September Meski Pemko Belum Izinkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui cabang dinasnya (Cabdis) di Pematangsiantar menyatakan, siap menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk tingkat SMA/SMK pada Senin (20/9/21), meskipun Pemko Pematangsiantar belum memberi izin.

Hal ini dikatakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang berada di Pematangsiantar, James Andohar Siahaan kepada Mistar, Jumat (17/9/21).

“Kami akan laksanakan PTM terbatas mulai Senin (20/9/21), walaupun instruksi wali kota tidak dirubah. Hal ini merupakan kesepakatan kami beserta seluruh kepala satuan pendidikan SMA dan SMK se-Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Siantar Terima Audiensi Cabdisdik Provsu Bahas Instruksi Pemko Larang PTM Terbatas

James menjelaskan, hal ini mereka lakukan seperti diinstruksikan Presiden Jokowi yang menyebutkan agar membuka kembali PTM untuk kabupaten atau kota level 3 dan 2.

Jokowi menyampaikan hal itu saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi untuk para pelajar di SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/9/21).

“Artinya wali kota dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP Covid-19) Pematangsiantar tidak patuh ke instruksi presiden tentang PTM di level 3,” ucapnya.

Baca Juga:Kadisdik Provsu: Jangan Ada Ketimpangan Informasi Tentang Izin Sekolah Gelar PTM Terbatas

Di samping itu, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 mengatakan, untuk kabupaten atau kota level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Ingub ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil Keputusan Bersama Empat Menteri terkait PTM terbatas. Dan diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Padahal, Siantar dalam penerapan PPKM telah turun dari level 4 menjadi level 3. Lantas, kebijakan mana lagi yang harus ditunggu,” terang James.

Seharusnya, kata James, Ingub itu juga menjadi acuan bagi bupati/wali kota dan satgas dalam memberikan izin bagi sekolah melakukan PTM sesuai kewenangan, dengan kriteria level 3 dan level 2.

Baca Juga:Cabdisdik Sumut Sayangkan Sikap Pemko Siantar Belum Perbolehkan Sekolah Lakukan PTM Terbatas

Maka dari itu, dia menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas nanti pihaknya akan mengikuti instruksi presiden, SKB 4 menteri dan Ingub Nomor 188.54/39/INST/2021.

“Kami pun tidak langsung membuka seluruh sekolah secara serentak, dengan prinsip belajar secara bertahap. Jumlah jam pelajaran PTM terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit. Hal ini sesuai dengan Ingub,” terang dia.

James mengungkapkan, saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan dosis lengkap yakni pertama dan kedua sudah hampir mencapai 100 persen.  Hanya saja ada 37 orang lagi guru yang belum melakukan vaksin disebabkan memiliki penyakit bawaan (komorbid). Namun, para guru ini tidak diikutsertakan untuk melakukan PTM di sekolah.

Baca Juga:Pelaksanaan PTM Terbatas di SMAN 1 Dolok Batunanggar Berjalan Baik

Selain itu, lanjutnya, pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, vaksinasi terhadap murid tak menjadi syarat bagi sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Menurut Nadiem, seluruh sekolah berada di daerah menerapkan PPKM level 1-3 bisa mengadakan PTM terbatas.

“Pelaksanaan PTM terbatas nanti, kami tetap berdasarkan instruksi dari Ingub dan SKB 4 Menteri tersebut dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat,” tegas James. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles