2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Cabdis Pendidikan Sumut Wilayah VI : Tidak Ada Penggunaan Suket Untuk PPDB 2023

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VI yang meliput Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun menegaskan tidak membolehkan surat keterangan (Suket) untuk menggantikan berkas persyaratan calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2023.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Siantar-Simalungun Wilayah VI Sumatera Utara, Ramadhan Zuhri Bintang melalui operator PPDB tahun 2023, Triwandes Sinurat, pada Selasa (27/6/23).

Meskipun demikian, lanjut Triwandes, Dinas Pendidikan Sumatera Utara masih bisa memberikan keringanan dengan menggunakan Suket tersebut sebagai pengganti kartu keluarga (KK) dan KTP, untuk peserta didik.

Namun bukan untuk surat keterangan lainnya dalam membantu menggantikan berkas persyaratan calon peserta didik agar bisa lolos ke sekolah yang dituju.

Baca juga : 249 Siswa Sudah Daftar PPDB Tahap II Siantar-Simalungun, Berakhir 21 Juni 2023

“Kalau suket itu bisa dilakukan, apabila kartu keluarga calon peserta didik tersebut mengalami perubahan. Seperti pengurangan atau penambahan anggota keluarga,” ucapnya.

Kemudian, surat keterangan itu bisa juga digunakan dalam keadaan tertentu, misalnya dampak bencana alam, peserta didik tersebut pindah dari daerah tersebut ke daerah lain.

Maka surat keterangan bisa melengkapi pendaftarannya sebagai calon peserta didik yang baru ke tempat sekolah di daerah lain yang dituju.

“Surat keterangan itu, bisa berasal dari lurah atau kepala desa, camat, dan lain sebagainya,” ujar Triwandes.

Dia juga memastikan bahwa seluruh SMK/SMA yang berada dibawah naungan Kacabdis) Pendidikan Siantar-Simalungun Wilayah VI Sumatera Utara, tidak ada calon peserta didik yang mendaftar dalam PPDB tahun 2023 menggunakan surat keterangan.

Semuanya berjalan sesuai dengan persyaratan PPDB 2023 Sumut yang sudah ditentukan.

Triwandes juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan kejadian seperti itu yakni calon peserta didik menggunakan Suket untuk masuk sekolah yang dituju, agar segera melaporkan ke Candis Siantar.

“Karena kita sudah ada membuat surat pernyataan, kalau ada pengakuan dari masyarakat, maka haknya sebagai siswa itu otomatis, akan digugurkan, jika kedapatan seperti itu,”

Triwandes juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan sosialisasi tentang Suket ini tentunya, kepada seluruh satuan pendidikan di Siantar/Simalungun.

Apabila himbauan yang diberikan Cabdis Pendidikan Siantar-Simalungun Wilayah VI Sumatera Utara tak diindahkan, adakah sanksi yang diberikan??

“Jika imbauan kami tersebut tidak diindahkan, maka sanksi tegas akan diberikan pada sekolah yang melanggarnya. Sanksi tersebut seperti, hak sekolah pada calon siswa tadi akan gugur, kemudian sekolah yang bersangkutan akan ditindak secara hukum. Hukumnya akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Triwandes. (Yetty/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles