20.2 C
New York
Saturday, September 21, 2024

BPN Serahkan 200 Sertifikat Tanah Aset Pemko Siantar, Sisanya Menyusul

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sedikitnya 200 sertifikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Penyerahan kembali sertifikat akan terus berlanjut dalam waktu dekat.

“Rencana ada 600 sertifikat tanah yang diserahkan, namun ini masih 200. Sisanya akan dilakukan secepatnya,” kata Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dalam keterangannya, Sabtu (21/9/24).

Dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Pematangsiantar, Imansyah Lubis atas kerja sama yang terjalin selama ini bersama Pemko Pematangsiantar.

Susanti menyampaikan, setelah melalui proses panjang akhir tahun 2024, Kota Pematangsiantar akan memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lengkap.

“Ini ternyata jarang bisa terjadi. Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mungkin masih Kota Pematangsiantar yang satu wilayah administrasi memiliki RDTR lengkap, termasuk di 8 kecamatan dan 53 kelurahan,” terangnya.

Baca Juga : Pemko Siantar Terbitkan Edaran Waspada Gempa Megathrust

Dengan adanya RDTR yang telah lengkap, ia berharap investor nyaman karena memiliki dasar hukum untuk berkegiatan, dan berkolaborasi dalam membangun Kota Pematangsiantar.

“Seperti yang kita lihat, sejumlah brand terkenal mulai hadir di Kota Pematangsiantar. Ini akan terus kita kembangkan, termasuk pariwisata dan kuliner yang telah ada akan terus kita kembangkan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri S Sembiring dalam laporannya menyampaikan untuk 2024 target sertifikat tanah Pemko Pematangsiantar sebanyak 600.

“Jika tahun lalu kita menargetkan 403, tahun ini sebanyak 600. Mudah-mudahan dengan kerja sama yang baik, target-target penyelesaian sertifikat tanah aset Pemko Pematangsiantar dapat diselesaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Imansyah Lubis, dalam laporannya mengatakan bahwa proses sertifikasi tanah milik Pemko Pematangsiantar sudah melalui prosedur peraturan yang berlaku. “Untuk sisa (sertifikat) akan disegerakan,” katanya. (jonatan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles