9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bapaslon Asner-Susanti Akan Perbaiki Syarat Calon

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Waktu penyerahan dokumen perbaikan syarat calon Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Bapaslon Wako dan Wawako) Pematangsiantar, Asner Silalahi-Susanti Dewayani, berakhir pada Senin (21/9/20).

Apabila masih ada dokumen syarat calon yang telah diperbaiki tapi tetap tidak memenuhi syarat, maka Bapaslon yang bersangkutan diberi waktu melakukan perbaikan dokumen syarat calonnya sampai dengan jam 24.00 WIB.

Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Pematangsiantar Gina R Ginting ketika dikonfirmasi mengenai waktu penyerahan dokumen perbaikan syarat calon Bapaslon Wako dan Wawako, Asner-Susanti.

Baca juga: Syarat Calon Bapaslon Asner-Susanti Belum Terpenuhi

“Tadi dihubungi LO (Liaison Officer)-nya atau penghubungnya, rencananya mereka akan menyerahkan dokumen perbaikan syarat calonnya pada jam 19.00 WIB,” tutur Gina yang dikonfirmasi, pada Senin (21/9/20) sekira jam 16.00 WIB.

Selanjutnya, kata Gina, setelah menerima berkas dokumen perbaikan, maka berkas itu akan diumumkan di website KPU. “Sama dengan waktu pendaftaran, berkas dokumennya langsung kita input ke silon lalu diumumkan di website KPU Kota Pematangsiantar setelah discan,” ujarnya.

Selanjutnya lagi, kata Gina, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Bawaslu Kota Pematangsiantar akan melakukan rapat untuk melakukan verifikasi kembali dokumen perbaikan syarat calon.

“Kalau hari ini kita memeriksa kelengkapan, dalam rapat besok yang rencananya dimulai jam 08.00 WIB, kita akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Setelah selesai, kita akan mengeluarkan BAHP (Berita Acara Hasil Penelitian) Perbaikan,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah masih ada waktu perbaikan apabila masih tetap ada syarat calon yang belum memenuhi syarat, Gina bilang, batas waktu terakhir untuk perbaikan syarat calon adalah hari Senin (21/9/20) sampai pada jam 24.00 WIB.

“Kalau dalam batas waktu terakhir itu masih saja ada syarat calon yang tetap tidak memenuhi syarat, maka Bapaslon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi misalnya, setelah diverifikasi, masih ada lagi yang kurang di proses perbaikan ini, tapi tidak bisa diperbaik, berarti tidak memenuhi syarat,” tukasnya.(ferry/mistar)

Related Articles

Latest Articles