11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

ASN Belum Gajian Perdana, Pemko Siantar Tunggu Regulasi Baru

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemko Pematang Siantar masih menunggu regulasi terbaru perihal kenaikan gaji.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematang Siantar juga belum menerima gaji perdana di awal Januari 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Arri S Sembiring mengatakan, sampai saat ini tidak ada kendala soal penggajian di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Baca juga:Aturan Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri Secepatnya Dikeluarkan

“Sedang penyesuaian Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang baru,” ucapnya, pada Selasa (9/1/24).

Arri menuturkan, seluruh tahapan usai diundangkan di Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024 telah selesai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kesiapan setiap OPD itu sendiri untuk mempercepat pencairan gaji melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

“Insya Allah, hari ini sudah ada OPD yang akan mengajukan SPP gaji sesudah langkah-langkah dan pejabat penatausahaan keuangan selesai semua,” katanya.

Dirinya tak terlalu banyak berkomentar menyoal nominal kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS. Dimana sebelumnya rencana kenaikan gaji tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:Banggar DPRD Simalungun Minta TPAD Berikan Jumlah dan Besaran Gaji ASN

Pihaknya masih menunggu arahan perihal kenaikan gaji yang belum bisa dibayarkan. Artinya, gaji yang diterima ASN (nantinya) pada Januari 2024 masih sama dengan Desember 2023 lalu.

“Sementara begitu sampai adanya regulasi yang terbaru mengenai pembayaran gaji terbaru,” pungkas Arri.

Sekedar diketahui, bahwa kenaikan gaji ASN maupun pensiun sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hal itu belum bisa dibayarkan tepat pada tanggal 1 Januari 2024, karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru belum disahkan dan administrasinya pun belum selesai.

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8 dan 12 persen ini nantinya akan dibayarkan dengan sistem rapel. Pembayaran akan dilakukan ketika pemerintah sudah mengesahkan dan merilis PP atau aturan tabel gaji terbaru PNS dan pensiunan. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles