Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar saling tuduh perihal perkembangan aset berupa tanah dan bangunan yang saat ini dipinjam pakai oleh Polres Pematangsiantar, yang berada di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.
“Kita sudah surati, tapi mereka (Pemkab Simalungun) belum merespons,” sebut Kabid Aset BPKPD Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumban Gaol saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
Dikatakannya, komunikasi terakhir antara kedua pemerintah yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terjadi sebelum 2024. Sementara, usul penawaran pertama kali dilontarkan Pemko Pematangsiantar di zaman Sekda Simalungun, Gidion Purba.
Baca juga:Aset Pemkab Simalungun Dipinjam Pakai Polres Berencana Dibeli Pemko Siantar
Alwi mengatakan, pada zaman tongkat kepemimpinan AKBP Fernando sebagai Kapolres Pematangsiantar (2022-2023) itu pula, mereka dipertemukan di Markas Polres yang berada di Jalan Sudirman. Pembahasan merujuk atas permintaan aparat kepolisian untuk hibah.
“(Dipertemuan) itu maksudnya biarlah Pemko Pematangsiantar yang membeli untuk dihibahkan ke Polres Pematangsiantar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tak ada cerita rincian perihal taksasi rupiah dalam pertemuan. Hal itu lantaran kesepakatan di antara keduanya tidak terjadi.
Baca juga:Ada Pembangunan, Aset Pemkab Simalungun Dipinjam Pakai Polres Siantar Selama 1 Tahun
“Kalau berapapun (dari) mereka sudah bikin nilainya, berarti kami tinggal menganggarkan di tahun depannya. Jadi kalau gambaran sekali nggak ada,” kata Alwi.
Senada itu, Kepala BPKPD Pematangsiantar Arri S Sembiring menuturkan pihaknya masih menunggu balasan surat dari Pemkab Simalungun.
“Kami sudah surati langsung ke Simalungun. Kami masih menunggu konfirmasi dari Pemkab Simalungun,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Simalungun, Frans N Saragih menyampaikan hingga kini Pemko Pematangsiantar belum menuntaskan pembelian aset yang dipinjam pakai Polres Pematangsiantar.
Sepengetahuannya, Pemko masih menampung anggaran untuk itu. Dia menyebut, jika anggaran sudah tersedia, maka Pemko Pematangsiantar akan mengajukan pembelian pada Pemkab Simalungun.
Baca juga:Polres Siantar Pinjam Pakai Aset Milik Pemkab Simalungun Selama Satu Tahun Tanpa Dikenakan Biaya<
Di sisi lain, DPRD Kota Pematangsiantar melalui Badan Anggaran (Banggar) membantah adanya rencana pemerintah setempat membeli bangunan milik Pemkab Simalungun. Bangunan tersebut saat ini dipinjam Polres Pematangsiantar dan disebut bakal dipermanenkan.Anggota Banggar, Darson Anggiat Rajagukguk mengatakan, saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar tahun 2025 tidak ada membahas rencana tersebut.
“Tidak ada dibahas dan dianggarkan,” kata Darson.
Sekretaris Komisi II itu bahkan mengaku tidak pernah mendengar rencana itu sebelumnya. “Karena apa rencana yang diajukan Pemko Siantar, itu lah yang kita bahas. Selain itu tidak ada,” ucapnya. (jonatan/hm17)