27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Anggota DPD RI Terpilih Asal Sumut Minta Rencana Revisi UU TNI Dihentikan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rencana revisi UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI dianggap membahayakan kehidupan berdemokrasi, negara hukum, dan pemajuan hak Asasi Manusia di Indonesia. Anggota DPD RI terpilih asal Sumut, Pdt Penrad Siagian menegaskan, agar persoalan ini bisa menjadi perhatian DPR.

Menurutnya, substansi perubahan usulan tersebut tidak memperkuat agenda reformasi TNI untuk semakin profesional, melainkan sebagai langkah kemunduran. Penrad Siagian, yang juga merupakan aktivis 98 tersebut mengemukakan beberapa alasan pentingnya perhatian atas evaluasi terhadap rencana revisi UU TNI.

Hal yang pertama tidaklah tepat revisi UU TNI yang memperluas fungsi TNI mencakup keamanan dalam negara. Penambahan fungsi militer sebagai alat keamanan negara, sama saja memberikan keleluasaan kepada militer masuk dalam urusan keamanan dalam negeri.

Hal tersebut dikatakan Penrad berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, dan mengembalikan militer seperti di masa rezim orde baru. Pencabutan kewenangan Presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Ketentuan tentang kewenangan Presiden tersebut seharusnya juga tidak boleh dicabut.

Pasal 10 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Hasil Amandemen menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca Juga : Pengamat: Banyak Catatan Terkait Revisi UU TNI

Dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata, Pasal 14 UU No 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara menegaskan, bahwa Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI.

Menurut Penrad, menghapus kewenangan Presiden berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan TNI di luar persetujuan dan kontrol Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Hal ini melanggar prinsip supremasi sipil sebagai prinsip dasar dalam negara demokrasi untuk menata hubungan sipil-militer yang demokratis,” tegas Penrad melalui rilis tertulisnya, Selasa (16/7/24).

Usulan perluasan keterlibatan peran TNI di luar sektor pertahanan negara dengan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) akan dipermudah. Menurut Penrad, jika usulan perubahan ini disetujui, bisa berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan pasukan TNI dalam konteks OMSP tidak bisa dikontrol, dan diawasi oleh DPR.

Menurut Penrad, perluasan usulan perubahan yang memberikan ruang bagi TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil yang lebih banyak dan lebih luas, berpotensi membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik, dan membuka ruang kembalinya Dwi Fungsi ABRI.

“Hal ini tentunya menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia, yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara. Penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara hanya akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles