15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Acara Dukacita Dibatasi di Siantar, Jenazah Paling Lama 2×24 Jam di Rumah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Melanjutkan Instruksi Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota.

Dalam Surat Edaran Wali Kota bernomor 440/3716/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Berbasis Mikro, yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 itu, acara dukacita dilakukan pembatasan.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota yang diperoleh Mistar, pada Selasa (27/7/21) malam, pelaksanaan acara dukacita hanya diijinkan dengan protokol kesehatan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Baca juga: 7 Pegawai dan Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Kartini Siantar Ditutup Sementara

Selanjutnya, para pengunjung atau tamu harus dipastikan dalam keadaan sehat seperti suhu badan normal dan tidak batuk atau pilek, memakai masker atau faceshield dan sarung tangan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, tidak berkerumun dan menjaga jarak.

Dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan bahwa jenazah disemayamkan di rumah duka paling lama 2×24 jam, pelaksanaan acara adat dipersingkat, paling lama selesai pukul 13.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan juga dilarang menutup prasarana umum seperti jalan raya dan trotoar.

Kapasitas yang hadir juga dibatasi sebesar 25 persen dari tempat yang tersedia. Bila acara tidak sesuai ketentuan itu, pelaksana acara bersedia dikenakan sanksi berupa penghentian/pembubaran kegiatan dan/atau sanksi hukum yang berlaku. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles