17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

600 Napi Asimilasi Dibebaskan Saat Covid-19, 5 Gol Lagi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dari sekitar 600 narapidana (Napi) yang ‘dibebaskan’ atau yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Pematangsiantar, 5 dinyatakan telah ditangkap dan dijebloskan kembali ke LP.

Mereka dijebloskan kembali ke LP karena melakukan tindak pidana. Seperti disampaikan Klas IIA Pematangsiantar Rudi Fernando Sianturi melalui Humas LP Herianto Sitanggang, Jumat (18/9/20).

“Yang sudah ada laporannya sama kami, sejak dia keluar (dari LP) setelah mendapat asimilasi dan dimasukkan balik ke LP, itu ada lima orang,” tutur Herianto ketika dikonfirmasi terkait jumlah napi asimilasi yang dijebloskan kembali ke LP.

Baca juga: Kepergok Bongkar Rumah, Mantan Napi Asimilasi Warga Tanah Jawa Dihakimi Massa

Ke lima napi asimilasi itu, kata Herianto, adalah kasus curanmor dan jambret. Dan untuk menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan napi asimilasi di luar LP, kata Herianto, akan dijalani setelah napi itu bebas dari LP.

“Jadi nanti, secara otomatis, kalau sudah bebas (dari LP), napi itu akan diserahkan lagi ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat berada di luar LP,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada sanksi lain bagi napi asimilasi yang melakukan tindak pidana, selain asimilasinya dibatalkan dan kembali menjalani sisa hukumannya di LP. Herianto bilang tidak ada. Hanya saja, bila bebas dari LP, napi itu akan diserahkan ke polisi.

Selanjutnya ketika ditanya berapa jumlah total napi yang mendapat asimilasi, Herianto bilang, sekitar 600 orang. “Sejak bulan April sampai saat ini kurang lebih 600 orang, untuk jelasnya harus kami hitung dari awal lagi,” ujarnya.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles