Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menghentikan perkara pemandian jenazah wanita oleh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Hal itu terungkap setelah Kejari menggelar Konfrensi pers, Rabu (24/2/21). Penghentian perkara tersebut dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, di kantornya.
Baca Juga:Jaksa Hentikan Penuntutan Penistaan Agama Nakes Siantar, Kajari: Unsur-unsurnya Tidak Terpenuhi
Kata Agus, unsur penodaan agama yang dilakukan keempat tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih tidak terbukti melanggar Pasal 156A junto Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama.
Diterangkan Agustinus, ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. “Hal ini jaksa kurang cermat dalam meneliti berkas perkara,” tegas Agustinus.(hamzah/hm10)