9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

15 Relawan JKN ‘Dikerahkan’ BPJS Siantar Datangi Rumah Penunggak

Siantar | MISTAR.ID – Untuk meminimalisir besarnya tunggakan iuran, pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pematangsiantar menyiapkan 15 relawan yang ditugaskan menagih secara door to door tunggakan iuran BPJS.

Kepala BPJS KC Pematangsiantar, melalui Divisi Humas, Arnold Simatupang diwawancarai Mistar di ruang kerjanya, Selasa kemarin mengatakan, sebanyak 15 orang relawan/kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut ditugaskan menagih dari rumah ke rumah.

“Ada 15 orang kader JKN kita, mereka itu sebagai relawan yang bekerja mendatangi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak,” ujar Arnold Simatupang menanggapi upaya apa yang dilakukan meminimalisir besarnya tunggakan BPJS kesehatan itu.

Ke 15 relawan JKN itu, imbuhnya, bertugas di empat kabupaten/kota yang ada di bawah wilayah kerjanya, terdiri dari Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Toba Samosir dan Kabupaten Samosir.

Sistem kerja relawan JKN lanjut Arnold, terlebih dahulu menjadwalkan kunjungannya, dan berkoordinasi dengan BPJS KC Pematangsiantar.

Laporan yang diterima relawan setelah di lapangan, kata Arnold, ternyata tidak semuanya penunggak tidak membayar iuran karena ketidakmampuan ekonomi, tapi karena mereka banyak yang tinggal dan bermukim di pedalaman, sehingga sulit melakukan akses untuk pembayaran iuran.

Dan inilah katanya salah satu faktor penghambat kelancaran pembayaran iuran BPJS.

Namun Humas BPJS kesehatan itu menolak memberikan data berapa besaran tunggakan BPJS kesehatan di wilayah kerjanya. Sedangkan data peserta BPJS Kesehatan di KC Pematangsiantar katanya, mencapai 232.907 peserta.

Menangapi sanksi bagi penunggak, apakah ketika sakit bahkan harus opname tidak akan dilayani pihak rumah sakit? Hal itu langsung ditepisnya.

Pihak rumah sakit kata dia, harus tetap melayani peserta BPJS kesehatan, tapi dengan persyaratan, dalam waktu 3×24 jam peserta BPJS khususnya yang opname harus melunasi tunggakannya ke BPJS.

“Kalau ada rumah sakit yang tidak melayani, informasikan kepada kami. Bagi yang menunggak, khususnya yang harus opname akan tetap dilayani pihak rumah sakit, tapi dalam tempo tigakali 24 jam, tunggakannya harus dilunasi ke BPJS,” paparnya.(hm02)

Penulis/Editor: Maris

Related Articles

Latest Articles