16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Tidak Ada Kriteria Khusus untuk Media Penyiar Iklan Kampanye Pemilu 2024

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar memastikan tidak ada kriteria khusus bagi media massa yang menyiarkan iklan kampanye Pemilu 2024.

Kriteria yang dimaksud antara lain, media yang terdaftar dan atau terverifikasi di Dewan Pers.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Nurbaiyah Siregar saat menjawab pertanyaan awak media, Rabu (6/12/23).

Dikatakan Nurbaiyah, pemasangan iklan kampanye di media massa hanya dibatasi waktu tayang, durasi penayangan dan jadwal penayangan.

Baca Juga: Masa Kampanye, Caleg Hingga Vendor Percetakan Mulai Datangi Pegadaian

“Di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jelas tertera bagaimana sistem kampanye di media massa,” ujar Nurbaiyah.

Untuk pemasangan iklan kampanye di media cetak maksimal 1 halaman per hari.

Sedangkan media televisi hanya 10 spot berdurasi paling lama 30 detik per hari untuk setiap stasiun televisi.

Sementara media daring 1 banner setiap hari serta 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk media sosial.

Baca Juga: Capres-Cawapres Dapat Pengamanan VIP dari Polri di Masa Kampanye

“Iklan di media sosial atau kampanye di media sosial itu juga ada perbedaannya. Kalau iklan berarti berbayar, seperti video-video di Instagram maupun Facebook,” terang Nurbaiyah.

Kampanye yang meliputi rapat umum dan iklan media massa, baik cetak, elektronik dan internet akan berlangsung 21 Januari-10 Februari 2024. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles