23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Praktisi Hukum Nilai KPU Lakukan Kejahatan Konstitusional Terkait Template Braille

Medan, Mistar.id

Pernyataan terbaru dari KPUD Sumut tentang absennya template braille bagi pemilih tuna netra di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memicu respons tajam dari Praktisi Hukum, Ali Yusran Gea, SH., MH.

Saat dihubungi pada Minggu (10/12/23), Ali menyampaikan kecamannya terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya sebagai pelanggaran konstitusional.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memastikan hak ikut Pemilu bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, tanpa terkecuali.

“Tidak menyediakan hak ikut Pemilu bagi warga penyandang disabilitas dapat dianggap sebagai kejahatan konstitusional,” tegasnya.

Baca juga: Tuna Netra Terancam Absen di Pemilu 2024, Rosen Sinaga: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Dalam pandangannya, hak asasi manusia, terutama hak untuk ikut serta dalam Pemilu, harus dihormati oleh KPU.

“Ketidaksetujuan KPU dalam menyediakan akses yang setara untuk semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” ujarnya.

Ali Yusran Gea juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Publik mengharapkan KPU untuk bertindak secara akuntabel dan transparan dalam memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi,” tandasnya. (Hutajulu/hm20)

Related Articles

Latest Articles