Jakarta, MISTAR.ID
Hari ini, Kamis (10/8/23), Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Di situs resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut. Ini artinya, Partai Demokrat masih tetap dipegang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum (Ketum).
Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, partainya mengapresiasi dan menyambut baik keputusan MA itu.
Baca juga: AHY Katakan Penentuan Pendamping Anies telah Selesai
Menurutnya, putusan itu membuat AHY menang telak 18-0 atas gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.
“Putusan sesuai dengan harapan publik dan semua kader Partai Demokrat. Ini sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” sebut Kamhar.
Disebutkan, hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya. Sementara partai berlambang mercy ini bersyukur dengan keputusan itu dan menilai merupakan kemenangan demokrasi.
Baca juga: Dua Bacaleg Dapil III Mundur, Demokrat Siantar Lakukan Perombakan
Kamhar juga menyebutkan putusan MA ini keluar bersamaan dengan ulang tahun (ultah) AHY ke 45 tahun pada hari ini. Dikatakan, ini menjadi kado terindah bagi orang nomor 1 di Partai Demokrat itu.
“Ini menegaskan keberhasilan, sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektivitas dan kualitas kepemimpinan Mas AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya,” ucap Kamhar. (tmp/hm16)