-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

KPU Sumut Tak Fasilitasi Penyandang Disabilitas di Pemilu Legislatif 2024, Pengamat: Itu Pelanggaran

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara tidak menyediakan fasilitas alat bantu atau braille bagi penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Melihat anggaran pengadaan barang logistik KPU Sumut pada Pemilu tahun 2024 yang mencapai 39 miliar rupiah, pengamat pemilu, Syafrida R Rasahan mengaku terkejut tidak adanya fasilitas tersebut.

Menurut Syafrida, KPU Sumut sudah menafikan ketentuan Undang-undang 7 tahun 2017.

“Kok tidak disiapkan KPU ya? KPU sudah menafikan UU 7/2023,” kata Syafrida ketika ditemui Mistar, Kamis (7/12/23).

Dalam undang-undang tersebut, jelas KPU wajib memperhatikan pemilih penyandang disabilitas, baik tuna netra, tuna fisik dan lainnya harus diberikan hak yang sama dengan pemilih normal lainnya.

Baca Juga: 68 Hari Lagi Pemilu, KPU Sumut Masih Proses Pencetakan Surat Suara

Ia menjelaskan, pada undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang membolehkan pengecualian penyediaan alat bantu hanya untuk jenis pemilihan tertentu saja (presiden dan DPD saja misalnya).

“Saya sudah baca PKPU No 14 Tahun 2023, tidak ada satu pasal yang menyatakan, ‘Alat bantu tuna netra hanya untuk presiden dan DPD saja’,” bebernya.

Syafrida mengatakan, pada Pasal 26 PKPU 14/2023 tersebut jelas menyatakan disediakan alat bantu untuk tunanetra yang diatur teknisnya dengan keputusan KPU RI.

Mantan Komisioner Bawaslu Sumut 2 periode itu mempertanyakan profesional KPU Sumut terutama pada bidang logistik akan penyediaan logisitk Pemilu 2024.

Related Articles

Latest Articles