25.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Kornas PPI Soroti Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Pengawasan di 514 Bawaslu Kabupaten Kota

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah 514 Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia lowong, karena masa jabatan komisionernya berakhir pada Selasa, 15 Agustus 2023, Bawaslu RI masih menunda pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih untuk masa jabatan 2023 – 2028.

Akibatnya, sejak saat itu hingga beberapa hari ke depan, terjadi ketimpangan dalam memantau tahapan Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota.

Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin mengatakan sikap Bawaslu RI yang sengaja menunda pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca juga : Komisioner Bawaslu Siantar Purna Tugas, Bawaslu Sumut Ambil Alih

Setelah dilakukan penundaan, sesuai surat Ketua Bawaslu RI No 565/KP.05/K1/08/2023 yang dikeluarkan tanggal 15 Agustus 2023 Tahun 2023, Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia untuk sementara mengambil alih tugas pengawasan yang seharusnya dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Saparuddin, Bawaslu RI melakukan kebijakan yang salah dan sangat merugikan karena tanpa landasan hukum yang kuat dan alasan yang masuk akal, Bawaslu RI langsung memerintahkan untuk mengambil alih fungsi pengawasan dua tingkat dibawah struktur Bawaslu RI.

Baca juga : Pengumuman Hasil Seleksi Bawaslu Ditunda, JPPR Asahan Sampaikan Kekecewaan

Anehnya, dalam surat bernomor 19/HMS/SP/VIII/2023 tertanggal 16 Agustus 2013, Bawaslu RI menjelaskan, saat ini, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan.

Dalam surat yang sama, Bawaslu RI juga menyebutkan berdasarkan ketentuan pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, mengatur bahwa, “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.”

Related Articles

Latest Articles