24.3 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Ditolak MK

Jakarta, MISTAR.ID

Gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun telah sah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Senin (23/10/23).

Gugatan itu diajukan oleh tiga orang, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Sesuai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun. Serta tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

Baca juga: Hari Ini MK Kembali Memutuskan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Perlu diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Gugatan tersebut tentang perkara 107/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil UU Pemilu.

Pemohonnya atas nama Rudy Hartono. Rudy Hartono menggugat UU Pemilu dan memohon batas capres-cawapres hanya sebatas 70 tahun. Sebab, kemampuan seseorang dalam memimpin ditentukan batas usianya.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Permohonan Gulfino ialah meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles