22.4 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Wakil Rakyat di Pusaran Judi Online, Dipecat atau Omdo

Oleh: Rika Suartiningsih

Mencengangkan? Itu pasti! Walau sebenarnya aroma pesimistis terhadap wakil rakyat mampu menjadi contoh dan teladan sudah menjadi bualan public pula. Catatan atau temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuktikan bahwa ada seribuan lebih di lingkungan DPR-DPRD terlibat Judi Online. Apakah pelakunya hanya di luar dari anggota dewan? tidak mungkin juga dengan jumlah yang fantastis tersebut.

Kalau sebelumnya kita dikagetkan oleh sejumlah berita aparat penegak hukum TNI dan Polri terlibat judi online hingga jebakannya merambat pada tindakan criminal, maka, boleh jadi wakil rakyat yang di gedung dewan dalam pusaran judi online tersebut terlibat tindak kriminal, korupsi! Yah, analisisnya dari mana uang yang mereka gunakan jika angka aliran uangnya seperti yang disebut PPATK begitu fantastis. Bahkan perorangnya ada mencapai miliar rupiah.

Pejabat dalam pusaran judi sudah bisa kita prediksi pasti ada. Kita bisa berkaca pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dari Gubernur Papua Lukas Enembe, beberapa Waktu yang lalu. Sepak terjangnya sebagai tersangka korupsi terbongkar dengan ia yang menyetor uang senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp560 miliar, kepada salah satu perusahaan judi di Singapura.

Pada tahun 2023, seorang anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kamera bermain game saat mengikuti rapat beredar di media social. Meski kemudian disangkalnya, namun ia sendiri dipecat langsung diPAW (pergantian antar waktu) oleh partainya.

Baca juga:PPATK: Seribu Wakil Rakyat Bermain Judi Online, Perputaran Uang Rp25 Miliar

Pada tahun 2016, saat belum marak judi online, kita sempat miris kala pejabat di Tapanuli Utara (Taput) ditangkap saat bermain judi di sebuah hotel di Medan. Mereka adalah Empat anggota DPRD dan Kepala Bappeda Pemkab Tapanuli Utara (Taput). Mereka diciduk polisi karena kedapatan bermain judi di kamar hotel tersebut.

Satu lagi, akibat kecanduan Judi Online, Oknum TNI di Maros diduga gelapkan uang kesatuan Rp 876 juta. Jadi, prilaku judi dikalangan pejabat bukan sesuatu yang baru.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

Ivan menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

Hal itu disampaikan-nya menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan profesi legislatif.

Secara detail PPATK menyebutkan ada pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya, dokter, wartawan, notaris. PPATK juga mengatakan mereka juga sudah mencatat nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap. Mereka pun siap mengungkapkan.

Related Articles

Latest Articles