Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN TENGAH

Honorer Nakes Tapteng Tuntut Pengangkatan PPPK, Ini Tanggapan Pj Bupati

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 14, 2025 15:48
148
honorer_nakes_tapteng_tuntut_pengangkatan_pppk_ini_tanggapan_pj_bupati_

honorer nakes tapteng tuntut pengangkatan pppk ini tanggapan pj bupati

Indocafe

Tapteng, MISTAR.ID

Puluhan honorer tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (13/1/25) kemarin. Mereka mengaku sudah belasan tahun berstatus honorer Nakes Tapteng.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Sugeng Riyanta mengatakan, jumlah tenaga Honorer, TKS dan THL serta sebutan lainnya di lingkungan Pemkab Tapteng. tercatat sekitar 3.600-an.

"Maka, jika jumlah tersebut diangkat menjadi PPPK maka, APBD Tapteng bisa jebol alias kolap, Pemkab Tapteng akan terjerat hutang," ujar Sugeng melalui pesan Whatshap, Selasa (14/1/25).

Ia menjelaskan, semua tenaga honorer, THL, TKS atau sebutan lainnya yang ada di lingkungan Pemkab Tapteng dapat diangkat menjadi PPPK, sepanjang memenuhi syarat.

"Syarat dimaksud, terdaftar dalam data base atau pangkalan data BKN dan masih aktif bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah lingkup Pemkab Tapteng," katanya.

Sugeng menyebut, tenaga Non ASN (honorer) yang tidak tercatat dalam data base BKN, SK nya diterbitkan paling akhir pada Januari 2023, dan mendapatkan gaji atau honor resmi dari APBN/APBD, dibuktikan dengan daftar gaji resmi.

Menurutnya, semua secara berangsur sesuai kemampuan keuangan daerah, akan diangkat sebagai PPPK setelah mereka mengikuti proses seleksi P3K Tahap I dan II.

"Bagi yang belum lolos karena formasi yang tersedia terbatas, mereka akan tetap dipekerjakan dengan menerima gaji atau honorarium yang sama dengan yang mereka terima hari ini," jelasnya.

Selanjutnya, kata Sugeng menjelaskan, sambil menunggu juknis dari BKN, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Tenaga Non ASN (honorer) yang tidak mendapatkan gaji atau honorarium resmi dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan daftar gaji resmi, akan diberhentikan sebagai tenaga honorer, TKS dan THL, dengan proses penelitian yang cermat dan memperhatikan aspek kemanusiaan," tegas Sugeng.

Sugeng menilai, kebijakan ini bukan maunya Pemkab apalagi sebagai keputusan pribadinya, sebab keputusan ini semua amanat dan perintah UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dalam hal ini, Pemkab sifatnya hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan BKN," tutup Sugeng. (feliks/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES