19 C
New York
Monday, May 20, 2024

Wabup Samosir Persilahkan DPRD Berikan Saran dan Masukan di Rapat Banggar

Samosir, MISTAR.ID

Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang menyampaikan nota pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2023, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, pada Sabtu (5/8/23).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon, didampingi Pantas M Sinaga, setelah dinyatakan kuorum sesuai dengan kehadiran anggota DPRD Samosir.

Martua menyampaikan, perubahan KUA-PPAS disampaikan dalam upaya penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja daerah. Serta penyesuaian pembiayaan daerah yang telah disesuaikan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2022.

Baca juga: Soal Dugaan Penipuan TGR TBPP, Anggota DPRD Samosir Minta Bupati Diperiksa

“Diharapkan rencana target indikator makro menjadi ukuran pencapaian pembangunan Kabupaten Samosir pada tahun 2023 akan dapat terwujud sesuai target RPJMD 2021-2026. Dengan rincian, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8  persen, angka kemiskinan 11,67 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 1,16 persen, gini rasio 0,298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 70,73 persen,” paparnya.

Untuk mencapai target indikator makro itu, Martua menyampaikan pokok-pokok perubahan KUA-PPAS 2023 yaitu, kebijakan pendapatan daerah pada P-APBD tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp 876.723.343.252 menjadi Rp 886.514.443.574 atau bertambah sebesar Rp 9.791.100.332. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 83.543.359.252 menjadi Rp 75.543.359.252 atau berkurang Rp 8.000.000.000.

Pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp 793.179.984.000 menjadi Rp 803.068.541.714, atau bertambah Rp 9.888.557.714.

Baca juga: Tanggapan Perorangan DPRD Samosir Menjadi Laporan Pengaduan kepada APH

Kebijakan belanja daerah tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp 892.723.343.252 menjadi Rp 954.978.645.250 dan bertambah Rp 62.255.301.998.

Lanjut Martua, penambahan belanja itu merupakan pengalokasian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 yang bersumber dari dana fisik. Lalu, silpa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), silpa biaya retensi (pemeliharaan) dan konstruksi dalam pekerjaan, serta belanja yang bersumber dari pendapatan transfer antar daerah.

Kebijakan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah anggaran 2023 bersumber dari silpa tahun 2022 yang semula ditargetkan Rp 21.000.000.000 menjadi Rp 68.464.201.676 atau bertambah Rp 47.464.201.676. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah ditargetkan Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 0 setelah perubahan.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan TBPP Pemkab Samosir Sudah di BAP Oleh Polres Samosir

Martua juga minta DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Kami berharap, kerja sama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. Sehingga rancangan perubahan KUA-PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir ‘Negeri Indah Kepingan Surga’ titik awal peradaban Batak ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Turut hadir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten III, Waston Simbolon, para Staf Ahli Bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Samosir. (pangihutan/hm16)

Related Articles

Latest Articles