20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Tilang Elektronik Belum Bisa Diberlakukan di Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Kebijakan Polri untuk memberlakukan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas ternyata belum bisa diterapkan di Kabupaten Asahan.

“Belum lah, belum bisa digunakan di sini. Masih banyak kendalanya,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Kasatlantas Polres Asahan Iptu Aldo Fahrezi Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/10/22).

Menurutnya, banyak sumberdaya termasuk infrastruktur pendukung yang harus disiapkan sebelum akhirnya sistem tilang elektronik tersebut benar-benar bisa dilakukan. Meskipun beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Asahan pernah melakukan persiapan ruang traffic management center (TMC).

Baca Juga:Polda Sumut Tambah Satu Lokasi Tilang Elektronik di Kota Medan

“Iya dulu pernah dipersiapkan tapi belum bisa digunakan kita, salah satunya kendala server dan masih banyak lagi. Untuk sementara sifatnya masih menunggu petunjuk dari Polda,” terangnya.

Hal itu menjawab sejumlah pertanyaan warga di Kisaran terkait pemberlakuan mode tilang baru itu setelah sebelumnya beredar di sosial media suasana ruangan TMC di Satlantas Polres Asahan sehingga membuat warga berspekulasi tilang elektronik diberlakukan di Kisaran menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Bingung juga, sampai sekarang kita belum tahu apakah sudah benar benar ada tilang elektronik di sini atau bagaimana,” kata Agus Salim salah seorang warga Kisaran.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles