23.3 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Borgol Paksa Horasmaita Purba, Eks Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono Dihukum

Tebingtinggi, MISTAR.ID

AKBP M Kunto Wibisono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada saat menjabat sebagai Kapolres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara. Ia pun harus menjalani sidang kode etik Polri.

Melalui surat Divpropam Mabes Polri, pada 10/juni 2024, Salinan surat pemberitahuan penegakkan pelanggaran kode etik profesi polri nomor : B/2958/VI/WAS2.1/2024/Divpropam yang diterima mistar.id, dari Horasmaita Purba, Selasa (09/07/2024), dituliskan bahwa AKBP M Kunto Wibisono melakukan pelanggaran karena memberikan perintah yang tidak sesuai dengan prosedur kepada bawahannya untuk memborgol paksa Horasmaita Purba.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP M Kunto Wibisono telah dilakukan penegakkan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada tanggal (23/11/2023) dengan putusan KKEP nomor : PUT/85/XI/2023, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf C  dan atau pasal 13 ayat 1 huruf e dan atau pasal 13 ayat 2 huruf A peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Lima Kapolres dan 4 PJU Polda Sumut Dimutasi

AKBP M Kunto Wibisono sendiri dinyatakan melakukan perbuatan tercela, sehingga i diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.  Kemudian diwajibkan mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, kemudian sanksi bersifat administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun.

Atas putusan ini, Horasmaita Purba (62) mengatakan, AKBP M Kunto Wibisono sudah selayaknya mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

“M Kunto Wibisono sudah selayaknya mendapatkan hukuman seperti ini. Jadi jangan semena mena kepada masyarakat ” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, masalah berawal dari bak sampah yang berada di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, tepatnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar 2 tahun yang lalu.

Baca juga: Terekam CCTV Curi Ayam Mutiara, Akhirnya Berdamai di Polres Tebing Tinggi

Pada saat itu, Horasmaita Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh Pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak pemilik kafe.

Atas hal itu, Horasmaita Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama bahwa bak sampah telah dibongkar dan agar dapat ditanggapi.

Kemudian dihasilkan kesepakatan dan ditanda tangani oleh lurah dan saksi saksi bahwa pemilik kafe tidak lagi melarang siapaun membuang sampah dan harus bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.

Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak Kafe Sarang Kopi, Horasmaita Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe ke Polres Tebing Tinggi. Namun, ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari polisi, Horasmaita Purba malah ditangkap dan ditarik paksa langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah membuat keributan.

Parahnya lagi, setelah tiba di Polres Tebing Tinggi, AKBP Kunto Wibisono langsung memerintahkan anggotanya untuk memborgol kedua tangan Horasmaita Purba di dalam ruangan Reskrim selama sekitar 9 jam dan kemudian dikembalikan karena tidak terbukti bersalah.

Baca juga: 2 Pencuri Sepeda Motor di Kampung Semut Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Untungnya, tindakan Kapolres saat menarik dan paksa itupun terekam kamera CCTV toko milik Horasmaita Purba. Personel juga seolah mengepung dan seperti akan memanjat pintu pagar rumah milik Horasmaita Purba.

“Aku ditangkap, diseret terus dinaikkan ke mobil patroli. Sampai aku di Polres di ruang Reskrim, aku diborgol kira-kira jam 9 pagi sampai mau maghrib. Aku gak dikasih makan, minum sampai lemas aku, aku dengar Kapolres bilang ke anggotanya gari dia,” ucapnya sedih, kepada awak media di kediamannya, Selasa (20/12/2022) silam.

Atas tindakan yang dianggap melanggar HAM tersebut, AKBP M Kunto Wibisono dilaporkan Horasmaita Purba di dampingi Laurensius D Sidauruk selaku Penasehat Hukum (PH) ke Bidpropam Poldasu. (damanik/hm17)

Related Articles

Latest Articles