27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Berdalih Tak Memiliki Nilai PKL dan Produktif, Siswa SMKN 4 Tebing Tinggi Tinggal Kelas  

Tebingtinggi, MISTAR.ID

Sanksi tinggal kelas pada kurikulum merdeka ini bukan hanya terjadi di SMA Negeri 8 Kota Medan. Namun sanksi tinggal kelas ini juga terjadi pada SMK Negeri 4 Kota Tebing Tinggi Tinggi.

Saat masuk sekolah di hari pertama usai libur semester, Darna Kevin mengetahui namanya tidak terdaftar sebagai siswa kelas XII APHP pada SMKN 4 Tebing Tinggi, Senin (15/7/24) pagi.

Berdalih tidak memiliki nilai saat Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan tak mempunyai 2 nilai produktif keahlian serta absennya, siswa kelas XI APHP itu menerima sanksi tidak naik kelas atau naik ke kelas XII, namun harus pindah ke sekolah lain.

Baca juga:Siswa Tinggal Kelas, Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Ulang Rapat Dewan Guru

Hal ini diungkapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Tebing Tinggi, Ismawati saat dikonfirmasi awak media melalui hubungan telepon, pada Selasa (16/7/24).

Lanjut Ismawati, sebelumnya orang tua siswa (mamak Darna) juga sudah membuat surat pernyataan bermaterai terkait pilihan sanksi tidak naik kelas atau naik pindah sekolah tersebut.

“Jadi bila Darna bersikeras tetap belajar di kelas XI SMKN 4 Tebing Tinggi, orang tuanya harus datang ke sekolah membuat surat perjanjian terlebih dahulu, agar anaknya tidak mengulangi kembali kesalahannya,” sebut Isma.

Atas kejadian yang menimpa Darna ini, orang tua siswa pernah menjumpai pihak sekolah agar dilakukan ujian susulan atau tugas tambahan kepada anaknya, supaya bisa menerima nilai dari guru bidang studi.

Baca juga:DPRD Sumut Beri Sinyal SMAN 8 Medan Batalkan Siswinya Tinggal Kelas

Namun sayang, permintaan orang tua Darna yang juga warga kurang mampu ini tidak disetujui oleh kepsek dan guru bidang studi, tetapi bersikeras dengan keputusan saat rapat kenaikan kelas.

Anehnya, keputusan yang diberikan oleh Kepsek SMKN 4 Tebing Tinggi ini diduga tebang pilih. Sebab informasi yang awak media terima dari sumber yang dapat dipercaya, terdapat siswa yang tidak mengikuti ujian akhir semester, mendapatkan semua nilai pada raportnya dan naik ke kelas XII.

Saat dimintai tanggapannya, Budi, salah seorang pengamat di Kota Tebing Tinggi menyesalkan keputusan yang dibuat Kepsek SMKN 4 Tebing Tinggi.

“Untuk membiayai anak belajar di dalam kota saja, orang tua Darna sudah kewalahan, apalagi bila harus pindah keluar kota,” tandanya.

Baca juga:Siswi Tinggal Kelas, Ombudsman RI Temukan Fakta Kelalaian SMAN 8 Medan

Menurutnya, seharusnya pihak sekolah memberikan kesempatan kepada siswa yang belum mendapatkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk melakukan pembelajaran remedial.

“Sebab pembelajaran remedial bertujuan membantu peserta didik mencapai CP yang belum dikuasainya. Bentuk pembelajaran remedial dapat berupa pengayaan, pendampingan individual, atau program khusus,” terangnya. (damanik/hm16)

Related Articles

Latest Articles