20.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

‘Surat Sakti’ Fraksi Nusantara DPRD Sumut Akhirnya Berbuntut Panjang

Taput, MISTAR ID

Adanya ‘surat sakti’ milik Fraksi Nusantara DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengumpulkan massa dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tapanuli Utara (Taput) mengikuti acara senam sehat dan jalan santai yang ditandatangani Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat mengaku sebagai Ketua Fraksi berbuntut panjang, karena dipersoalkan sesama anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zeira Salim Ritonga.

Surat itu ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing perihal undangan pelaksanaan jalan santai dan senam massal di Stadion Mini Serbaguna Tarutung, pada Minggu (16/6/24). Namun kenyataannya kegiatan dilaksanakan di lapangan depan Sopo Partukkoan Tarutung.

Merespons akan adanya ‘surat sakti’ yang diduga tidak diketahui Ketua DPRD Sumut tersebut, Zeira mengatakan, secara etika fraksi seharusnya tidak bisa mengeluarkan surat keluar. Karena menurutnya, fraksi adalah perpanjangan partai di DPRD.

Baca juga:Lomba Jalan Santai dan Senam Massal Sukses, Pemkab Taput dan DPRD Sumut Saling Klaim

“Kalau lembaga luar mengatasnamakan DPRD, harus melalui pimpinan dewan. Lalu pimpinan dewan lah membuat surat keluar,” kata Zeira saat konfirmasi perihal surat itu, melalui telepon seluler, pada Senin (17/6/24) malam.

Ketua Fraksi Nusantara ini mengakui, bahwa soal kepemimpinan di fraksi mereka memang sudah menjadi kesepakatan di antara 3 partai, yakni, Perindo, PKB dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bergantian setiap tahunnya.

“Mau saya ataupun dia (JTP), kan kami sama-sama pimpinan. Kami sebagai ketua dan sekretaris bergantian setiap tahun. Persoalannya, mana bisa ketua tanda tangan tanpa ada sekretaris. Dari suratnya saja, redaksinya sudah salah itu, masak ketua aja yang teken, sekretarisnya mana,” sebutnya.

“Katakan bisalah begitu, biarkan katakan dia ketuanya, kita sekretarisnya. Seharusnya saya ketuanya, tapi gak apa apalah, biar saja. Persoalannya, surat itu tak boleh keluar, mana ada stempel fraksi, yang ada itu lembaga dewan,” lanjut Ziera sembari menegaskan dirinya saat ini Ketua Fraksi Nusantara.

Baca juga:Komisi E DPRD Sumut Sebut Ranperda Kemajuan Budaya Itu Penting

Zeira menilai, secara prosedural surat yang dikeluarkan JTP sudah salah. Menurutnya, dalam aturan yang ada bila fraksi ada aspirasi, maka suratnya harus dari pimpinan DPRD.

“Apalagi fraksi gabungan itukan terdiri dari beberapa anggota partai, mana bisa Fraksi Nusantara mengatasnamakan senam sehat di sana tanpa di musyawarahkan dengan anggota fraksi,” ungkapnya.

Mengenai tindak lanjut atas surat itu, menurut Zeira, yang memiliki kewenangan mengevaluasi JTP adalah Perindo dan Ketua DPRD Sumut.

“Saya terus terang dalam konteks ini tidak bisa langsung melapor ke pimpinan dewan. Jika misalnya adanya surat ini, tapi yang seharusnya melapor itu Pj Bupati Taput,” ungkapnya.

Baca juga:Newsroom: Ketua DPRD Sumut Soroti Revisi UU Penyiaran

“Pj Bupati harusnya kan bisa membaca, stempel fraksi itu tidak ada untuk dibuat keluar, yang ada itu stempel DPRD Sumut sebagai kelembagaan. Harusnya protokoler memverifikasi surat itu, tidak boleh melakukan tindakan di luar aturan main,” sambungnya.

Disinggung soal JPT yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput 2024, sehingga mengeluarkan surat di luar ketentuan, Zeira mengaku enggan mengomentarinya. Akan tetapi ia menilai langkah yang dilakukan JTP sudah melanggar etika dan tata tertib (tatib) DPRD Sumut.

“Kalau saya tak mau masuk dalam perspektif itu. Namun yang saya pelajari dalam tatib anggota dewan, fraksi itu tidak bisa menyampaikan surat secara langsung ke lembaga lain, harus atas nama DPRD,” ungkapnya. (pembela/hm16)

Related Articles

Latest Articles