27.8 C
New York
Sunday, July 14, 2024

Jawaban Sanggahan Proyek Rp 8 M Tak Masuk Akal, Ariston Bakal Adukan Pokja PUTR Samosir ke APH

Samosir, MISTAR.ID

Seorang kontraktor selaku Direktur CV Alus, Ariston Naibaho berencana melaporkan Pokja 1 Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UPBJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Samosir ke aparat penegak hukum.

Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum mengenai pemenang paket proyek pekerjaan Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan-percepatan Penurunan Stunting di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan dengan paku sebesar Rp 8 miliar.

Perlu diketahui, Pokja 1 UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Pemkab Samosir telah mengumumkan pemenang adalah CV Lois, padahal Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut sedang dicabut.

Baca juga: SBU Dicabut, Perusahaan ini Tetap Garap Pengadaan di Pemkab Samosir

Atas pengumuman pemenang tender itu, Arison mengaku sudah melayangkan sanggahan kepada Pokja 1 UKPBJ yang ditembuskan kepada PA dinas PUTR Pemkab Samosir, Inspektorat Pemkab Samosir, Tipikor Polres Samosir, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir.

“Jawaban sanggahan kami CV Alus tak masuk akal, serta terkesan asal lah dijawab Pokja 1 UPBJ Pemkab Samosir. Sehingga kami tidak melanjutkan sanggahan banding. Tapi kami akan mengadukan ke APH. Sebelum kami adukan, kami sudah melakukan somasi kepada PPK paket pekerjaan Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan-percepatan Penurunan Stunting di Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya, Kamis (11/7/24).

Ia mengatakan ada sembilan poin jawaban pokja atas sanggahannya, tetapi semua asal-asalan.  “Tetapi kami selanjutnya melakukan upaya hukum, sebelumnya sudah melayangkan somasi kepada PPK proyek tersebut pada Dinas PUTR Pemkab Samosir, untuk tidak melakukan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) dan tidak melakukan pengikatan kontrak proyek dimaksud, hal itu diatur dalam Menteri PUPR nomor BK 10-Mn/75” tandasnya.

Baca juga: Kadis PUTR Simalungun Sebut Kontraktor Lokal Banyak Tidak Layak

Ia pun menduga proses tender ini tidak lepas dari suap. “Jika seorang pejabat pemerintah sampai berani menabrak aturan hukum yang ada, kemungkinan besar pejabat dimaksud menerima sesuatu dari pihak lain sebagai upah atas upaya untuk membelokkan aturan hukum ataupun regulasi yang ada” ujarnya Ariston.

Sebelumnya, Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Goldfried Harianja mengaku telah mengetahui sanggahan yang disampaikan CV Alus. “Ya, ada masuk sanggahan dari CV Alus, tanggal 3 Juli 2024,  menyebutkan, saat ini sedang tahapan masa sanggah. Silahkan ditunggu jawaban sanggahnya,” ucapnya.

Mengenai sanggahan tersebut, sambung Golfrid, hasil sedang dibahas oleh Pokja. “Selanjutnya membalas surat sanggahan itu selambat-lambatnya tiga hari setelah sanggahan diterima atau paling lama tanggal 6 Juli,” tuturnya.

Golfrid juga mengatakan jika jawaban sanggahan itu nantinya tidak dapat diterima oleh pihak yang menyanggah, maka bisa juga dilakukan sanggah banding, dengan ketentuan memberikan jaminan sanggah banding satu persen. (pangihutan sinaga/hm17)

Related Articles

Latest Articles