18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Hasil Pelantikan Sempat Batal, Kini Marudut Tua Sitinjak Resmi Jadi Sekda Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Marudut Tua Sitinjak kembali dilantik menjadi Sekdakab Samosir setelah jabatannya sebagai Sekdakab Samosir pada pelantikan 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.

Selain melantik Sekdakab Samosir, pada Senin (20/5/24), Bupati Samosir Vandiko Gultom juga melantik Staf Ahli Bupati Samosir Bidang Hukum dan Politik, Tommy C Naibaho.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir nomor 181 tahun 2024, tanggal 17 Mei 2024, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Sebelumnya jabatan Marudut Tua Sitinjak sebagai Sekdakab Samosir dan Tommy C Naibaho sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik berdasarkan SK Bupati Samosir nomor 89 dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Baca juga: Naslindo Sirait Dilantik jadi Pj Sekda Samosir

Dalam pelantikan tersebut, Bupati Samosir Vandiko Gultom meminta kepada Sekdakab Samosir yang baru dilantik supaya segera melakukan konsolidasi dengan seluruh OPD dan melakukan evaluasi terhadap progres program kerja pembangunan.

“Pastikan seluruh jajaran OPD turun bersama kelapangan untuk percepatan progres pembangunan yang sudah diprogramkan sehingga dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan dengan baik, Vandiko Gultom meminta Sekdakab Samosir untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Samosir dan  lintas sektoral.

“Selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik. Harapan saya, karena sudah diberi amanah, maka laksanakan tugas dan kewajiban, yang poin utamanya adalah demi kesejahteraan masyarakat Samosir,” ucapnya.(josner/hm17)

Related Articles

Latest Articles