20 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Eksekusi Rumah Dinilai Langgar Aturan, Ketua PN Tarutung Dilaporkan ke MA dan KY

Taput, MISTAR.ID

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Hendra Hutabarat resmi dilaporkan ke Mahkamah Agung dan komisi Yudisial (KY) dan ke Pengadilan Tinggi Medan atas eksekusi satu unit rumah milik Nurhamida Batubara di Jalan Bakti, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kuasa hukum Nurhamida Batubara yakni Robinson L Tobing mengatakan, eksekusi pada 28 Juni 2024 dengan sita eksekusi nomor 3/Eks/2021/Risalah lelang/220//07/2020 tanggal 24 April 2024 diduga melanggar hukum. Menurutnya, objek yang dieksekusi masih berstatus proses hukum sesuai nomor 41/Pdt.Bth/PN.Trt didaftarkan pada tanggal 8 Mei 2024.

“Sejak pendaftaran waktu persidangan sudah berjalan sampai tingkat penyelesaian mediasi antara pelawan Nurhamida Batubara dan terlawan antara lain PT Bank Mandiri, kementerian keuangan RI, Lasti Romauli Silaban, Cermanto Silaban dan BPN,” ujarnya pada Selasa (2/7/24).

Baca juga: PN Tarutung Terkesan Paksakan Eksekusi Rumah di Jalan Baktiar Siborongborong

Ia juga menekankan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan penangguhan eksekusi dalam sita eksekusi pada tanggal 13 Mei 2024, untuk objek perkara nomor 377 atas nama Hermanto Silaban.

“Walaupun pihak pelawan Nurhamida Batubara telah mendaftarkan perlawanan pihak ketiga dan menyurati PN untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi dan sudah berproses di dalam persidangan terhitung sejak 8 Mei 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 (mediasi gagal), di mana permohonan penangguhan eksekusi kepada PN pada tanggal 13 Mei sampai saat ini pihak PN tidak ada membalas surat permohonan tersebut,” jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya melaporkan Ketua PN Tarutung karena melanggar Pasal 195 ayat 6 HIR yang berbunyi perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dapat diajukan oleh pemiliknya atau orang lain yang merasa bahwa dia adalah pemilik barang yang disita.

Baca juga: PN Tarutung Eksekusi Rumah di Jalan Sanif Siborongborong

“Selain itu menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus tahun 1977 yang menegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi dan putusan Mahkamah Agung nomor 786K/Pdt./1988 telah menegaskan bahwa atas eksekusi yang berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asalkan diajukan sebelum eksekusi selesai,” ucapnya.

“Semua tindakan PN Tarutung atas eksekusi itu diduga melanggar hukum acara perdata dan yurisprudensi MA RI dan adanya pembohongan penetapan halaman III alinea kedua, yang seakan-akan pihak pelawan tidak memasukkan atau mengajukan perlawanan sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang dan hal ini sangat merugikan kepentingan hukùm pelawan secara materiil maupun immateriil. Semua tindakan PN Tarutung akan resmi kita buat surat tertulis ke MA dan komisi Yudisial RI,” terangnya.

Sementara Ketua PN Tarutung, Hendra Hutabarat menjelaskan eksekusi yang dilakukan atas objek tersebut adalah eksekusi pengosongan sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Namun saat ditanya kenapa permohonan penangguhan eksekusi tidak diindahkan Hendra Hutabarat tak banyak komentar. “Mohon Bapak untuk berkomunikasi dengan Humas,” ujarnya mengakhiri. (fernando hutasoit/hm17)

Related Articles

Latest Articles