Tapteng, MISTAR.ID
Sekda Tapanuli Tengah (Tapteng), Erwin Hotmansah Harahap memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Nasional di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Jumat (15/11/24).
Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan Pemkab dan Pertanahan mengikuti Sidang GTRA Kabupaten Tapteng Tahun 2024, dan diharapkan program ini akan dilaksanakan tahun ini terselesaikan sampai Desember.
“Kita akan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat. Sidang GTRA adalah sidang yang dilakukan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah,” katanya.
Baca juga :Â Saat Sidang, GTRA Yakin Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Warga
Ia menjelaskan sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dan Pemkab mengharapkan jangan sampai ada masalah di masyarakat nantinya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Sibolga, Diko Rolan Damanik menjelaskan
maksud diselenggarakannya Sidang GTRA adalah memastikan letak luas, status tanah, penggunaan, penguasaan, kesesuaian tata ruang dan kondisi tanah clean and clear dan membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah.
“Tujuannya adalah untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” ujar Diko.
Baca juga :Â Bagian dari Program Strategis Nasional, GTRA Siantar Resmi Dibentuk
Diko menjelaskan tahapan pelaksanaan redistribusi tanah progresnya sampai dengan saat ini penetapan lokasi dengan jumlah target 500 bidang yang ditetapkan di 2 Kecamatan, dan 6 Desa terdiri dari Kecamatan Tapian Nauli IV, Desa Tapian Nauli IV sebanyak 199 bidang.
Kemudian, Kecamatan Pasaribu Tobing, Desa Suga-suga Hutagodang sebanyak 67 bidang, Desa Makmur sebanyak 20 bidang, Desa Suka Maju sebanyak 50 bidang, Desa Pasaribu Tobing sebanyak 118 bidang, Desa Aek Nadua sebanyak 46 bidang. (feliks/hm18)