18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Nelayan di Sibolga-Tapteng Keluhkan Pukat Trawl yang Merajalela

Selain itu, aktivitas trawl juga merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan dan hewan laut lainnya.

“Kan itu ulah mereka yang membuat kita nelayan kecil ini menjadi zonk bila melaut,” ungkapnya.

Diketahui, penggunaan pukat trawl sudah tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN-KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Nelayan Batu Bara Terima 217 Paket Mesin Konversi BBM ke BBG

Namun, peraturan tersebut tampak tidak berlaku bagi pukat trawl yang diduga dimiliki pengusaha-pengusaha pejabat yang duduk di kursi eksekutif dan legislatif di Kota Sibolga maupun Kabupaten Tapteng sehingga bebas beroperasi tanpa mendapatkan tindakan dari aparat terkait.

“Kapal pukat itu beroperasi di wilayah sekitar Pantai Barat, masih berada di zona garis bibir Pantai yang hanya berjarak kurang lebih 20 mil. Bahkan pukat-pukat trawl itu, kerap terlihat berada di sekitaran Pulau Mursala dan dengan mudahnya keluar masuk tanpa adanya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya. (syaiful/hm18)

Related Articles

Latest Articles