Ia menjelaskan, pembentukan KIP merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), yang diatur dalam Pasal 59.
“Tugas dan fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya, Menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya menjelaskan, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, Menetapkan kebijakan umum kebijakan pelayanan Informasi Publik, Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Usai melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati Tapteng, rombongan KIP Provinsi Sumut melakukan visitasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapteng.
Turut mendampingi rombongan, Sekda Erwin Hotmansah Harahap, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Erman Syahrin Lubis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Darwin Pasaribu, Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Jonni Sihite, Pranata Humas Ahli muda Bidang Pengelolaan komunikasi Publik dan Informasi Muharram Aritonang. (feliks/hm25)