18.7 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Jaga Ekosistem Perairan, PTAR Tebar 9.900 Bibit Ikan di Lubuk Larangan 

Tapsel, MISTAR.ID

Untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan, PT Agincourt Resources (PTAR) telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024. Terbaru, pada September 2024 PT Agincourt Resources melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis mengatakan, sejak tahun 2022 perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa sekitar kawasan Tambang Emas Martabe.

Sebab perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, dan mencegah eksploitasi berlebihan, yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada contribution strategy perusahaan. Bagi kami menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Mistar, Sabtu (21/9/24).

Baca Juga : Hari Lingkungan Hidup, PTAR Tanam Ribuan Pohon dan Perluas Nursery

Rahmat mengatakan, lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini PTAR telah mengembangkan lubuk larangan satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar mulai dari nila, mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka.

Selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan, populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan. Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan juga berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar menyebut, pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan saja, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles