Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MS (35) ditangkap Petugas Kepolisian Resort Padangsidimpuan karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 Paket dengan berat 1,56, dari dalam tas sandang miliknya, Kamis (7/3/24) pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, penangkapan tersebut berkat kerja sama dengan pihak masyarakat sekitar.
“Berdasarkan penyelidikan team Opsnal, kita mendapatkan gambaran bahwasanya di Jalan Solo (kampung jawa), Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan telah terjadi transaksi Narkoba”, ucap Jasama Sidabutar, Jumat (8/3/24).
Baca juga: Kasus Ratusan Ribu Pil Ekstasi, Enam Terdakwa Diperiksa sebagai Saksi Mahkota
MS diketahui terlihat sedang menunggu pembeli. Setelah ditangkap dan personel melakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang warna hitam ditemukan 2 kotak permen berisikan 10 plastik klip yang diduga berisi sabu.
“Setelah itu petugas mengamankan pelaku dan barang bukti,” tambahnya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. MS mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang berinisial O.
“Warga dari Kabupaten Padang Lawas (Palas). Kini, MS sudah berada di Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut”, jelasnya. (Asrul/hm20)