17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Tanpa Musdes, Penetapan TPK Desa Lumban Bagasan Dituding Sepihak

Baca Juga : Sebanyak 141 ASN Pemkab Toba Dilantik, Ini Pesan Bupati

Menurut Riston, penentuannya sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang salah yang dilakukan di desa tersebut. Sebab, desa sudah melakukan sesuai musdes yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Riston mengatakan, pihaknya memang belum mendapatkan berita acara notulen sampai saat ini. Dia mengaku dalam hal ini pihak kecamatan percaya kepada keterangan Kepala Desa, Danner Hutajulu, karena menurutnya tidak mungkin berbohong kepada pimpinan.

“Namun demikian, dalam waktu dekat saya akan memintanya langsung kepada BPD, sebab yang berhak menjawab adalah BPD dan akan saya panggil untuk pertanggungjawabannya,” tandas Riston. (nimrot/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles