Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka terkait penemuan 117 kilogram narkotika jenis sabu dan 100.000 butir ekstasi pada 27 April lalu.
Sebelumnya, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar. Barang haram itu diduga dipasok dari luar negeri tersebut disita dalam penggerebekan di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, keberhasilan itu bermula pada Sabtu (27/4/2024). Saat itu personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan, seorang individu diduga membawa narkotika naik becak bermotor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi. Saat terlihat naik becak bermotor, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil setelah mengetahui kehadiran petugas,” terang Hadi. (matius/hm17)