Tanggapan Perorangan DPRD Samosir Menjadi Laporan Pengaduan kepada APH
tanggapan perorangan dprd samosir menjadi laporan pengaduan kepada aph
Samosir, MISTAR.ID
Tidak seperti biasanya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, membahas dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Di mana anggota DPRD Samosir Siska Ambarita melalui Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, meminta penegak hukum untuk memproses pelanggaran pembayaran honorarium TBPP tahun 2021 yang tidak sesuai dengan peraturan.
Siska Ambarita, anggota Fraksi PDI-P, menyatakan dalam tanggapannya, “Tanggapan individu ini sekaligus sebagai laporan pengaduan kepada penegak hukum untuk selanjutnya diproses.”
Dibacakan oleh Siska Ambarita saat Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Samosir pada Selasa, 25 Juli 2023.
Baca juga : Sidang Paripurna Sedikit Memanas: Data Permintaan Dewan Tidak Terpenuhi, Bupati Dairi Dicecar Pertanyaan
Dia menyatakan bahwa rapat paripurna ini diadakan untuk membahas masalah yang telah menjadi perhatian khusus terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pada saat yang sama, Rapat Paripurna dipimpin oleh Sorta E. Siahaan, Ketua DPRD Samosir, dimulai dengan membacakan Nota Pengantar dari Bupati Samosir dan Laporan Badan Anggaran dari DPRD Kabupaten Samosir.
Beberapa anggota DPRD, termasuk Siska Ambarita dari Fraksi PDI-P, sebelumnya melakukan tahap penyampaian pendapat individu.
Pada rapat sidang tersebut, Siska Ambarita menyampaikan beberapa masalah yang dianggap sangat penting untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, seperti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang lemah.
Siska menjelaskan bahwa salah satu hal yang menonjol dalam masalah ini adalah besarnya honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP), yang tidak sesuai dengan standar regional.
Menurut Siska, setelah membaca tanggapan individu tersebut, laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang menyatakan bahwa pembayaran honorarium TBPP sebesar Rp.17.000.000 per orang per bulan pada Tahun Anggaran 2021 lalu melanggar ketentuan yang berlaku.
Ini melebihi batas standar harga regional sebesar Rp 1.500.000 per bulan untuk satu orang.
Sementara itu, dia menyatakan bahwa masalah serupa juga terjadi pada Tahun Anggaran 2022. Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) masih menerima pembayaran sebesar Rp17.000.000.
Masih dalam jawaban perorangannya, Siska menyatakan bahwa pelanggaran terhadap keberadaan TBPP dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp272.000.000 dan merupakan tindak pidana korupsi dalam anggaran 2021.
Pada sidang paripurna, Siska meminta agar DPRD Samosir mendiskusikan secara menyeluruh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Baca juga : DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penetapan Propemda 2023
Pelanggaran ini melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah terkait penetapan honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP).
Siska dari Fraksi PDI-P membaca tanggapan pribadi Bupati Samosir yang bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakannya yang melanggar undang-undang.
Siska meminta Bupati Samosir untuk menjelaskan dengan jelas mengapa penetapan mengenai honorarium TBPP yang sangat besar melampaui batas yang ditetapkan.
Selain itu, terkait pelanggaran pembayaran honorarium TBPP tahun 2021 yang tidak sesuai dengan peraturan, dia mengajukan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum.
Seusai rapat paripurna, wartawan mencoba menanyakan kepada Bupati Samosir tentang tanggapan individu yang dimaksud. Bupati hanya menjawab, “Ya, besok,” sebelum keluar dari ruang sidang. (Pangihutan/hm19)
NEXT ARTICLE
PSI Sumut Bidik Emas di PON Aceh-Sumut