11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Sumut Terima 43 SK Hutan Sosial dari Presiden Jokowi

Humbahas, MISTAR.ID

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebanyak 43 SK Hutan Sosial tersebut untuk lahan seluas 10.498 hektare.

Presiden Jokowi mengharapkan agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun Ia mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.

“Mau ditanami kedelai silahkan. Mau ditanami padi hutan silahkan. Mau ditanami buah-buahan silahkan. Mau ditanami kopi silahkan. Dalam pola agroforestri. Atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan,” kata Jokowi usai penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2/22).

Baca Juga:Presiden Serahkan SK Hutan Adat, Sosial dan TORA se Indonesia

Jokowi juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izinnya. “Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati-hati. Kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa-apain,” sebut Jokowi.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menambahkan, untuk terus meningkatkan perizinan hutan sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat.

“Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat,” kata Edy.

Baca Juga:Bukit Lawang dan Tangkahan Diprioritaskan Jadi Destinasi Wisata Dunia

Salah satu upaya pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial. “Setiap pengajuan perhutanan sosial harus diketahui persyaratannya melalui UPT KPH dan pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah,” tambah Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.

Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial. “Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Herianto.(anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles