17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sumut Butuh 2,2 Juta Vaksin PMK, Dinas Peternakan Ajukan ke Kementan

Medan, MISTAR.ID

Mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang ada di Sumatera Utara (Sumut), Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut telah mengajukan permintaan vaksin sebanyak 2,2 juta ke Kementerian Pertanian (Kementan). Saat ini baru 1.800 vaksin yang telah diterima Pemprov Sumut dimana vaksin ini telah digunakan setengahnya.

“Vaksin ternak yang baru ada sebanyak 1.800 dan sudah digunakan setengah dari dosis yang tersedia,” kata Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap saat dihubungi Mistar, Rabu (29/6/22).

Diungkapkan Azhar, untuk kebutuhan vaksin di Sumut sendiri tentunya sesuai dengan populasi jumlah ternak yang ada di Sumut yang kini ada sekitar 2,2 juta populasi. Maka dengan jumlah ini sudah diajukan ke kementerian.

Baca juga: Antisipasi PMK, Ternak Sapi di Dolok Masihul Sergai Divaksin LSD

Untuk itu, sambung mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikulturan (TPH) Sumut ini, Dinas Peternakan sedang menunggu datangnya vaksin tersebut. Apalagi vaksin ini didatangkan dari luar negeri.

“Bukan gampang dapat vaksin ternak ini. Karena datangnya dari luar negeri dan ini juga yang urus Kementerian ya. Prosesnya panjang sehingga datangnya juga bertahap,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 1.800 vaksin bakal disuntikkan ke hewan ternak untuk mengantisipasi merebaknya wabah penyakit mulut kuku (PMK) di Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi dan dia menegaskan saat ini kondisi PMK di Sumut tidak terlalu mengkhawatirkan. Bahkan Pemprov Sumut melibatkan TNI dan Polri membentuk Satgas PMK untuk mempercepat penanganan kasus PMK di Sumut.

Baca juga: Vaksin PMK Ditarget Selesai Sebelum Agustus

“Vaksin dilakukan, vitamin dilakukan, antibiotik dilakukan, jadi semua dilakukan, hanya vaksin baru dikirim hari ini sebanyak 1.800 vaksin dan itu akan bertahap nanti akan ditambah. Apalagi sudah ada dikeluarkannya aturan tentang izin dan kesehatan hewan menjelang Idul Adha ini. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir,” terang Edy saat diwawancarai wartawan, Selasa (28/6/22).

Bahkan, sesuai dengan arahan Menteri Perekonomian, hewan yang terjangkit PMK, bakal diganti rugi senilai Rp10 juta per satu ekor dan hal itu sudah diatur.

“Itu sudah diatur, apabila binatang itu terpaksa harus dimusnahkan nanti ada penggantian pada si petani itu,” pungkasnya.(anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles