15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Seorang Hakim Terpapar Covid-19, Kantor PA Lubuk Pakam Ditutup Sementara

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditutup untuk sementara waktu hingga tanggal 3 Agustus 2020. Bahkan, para pegawai juga diliburkan.

Begitu juga dengan perkara yang seyogianya bersidang tanggal 27 hingga 30 Juli, terpaksa ditunda hingga 3 Agustus 2020.

Ramli, seorang petugas keamanan kantor PA Kelas I Lubuk Pakam saat ditemui wartawan, Senin (27/7/20) sore mengatakan, kantor diliburkan dan para pegawai juga dipulangkan.

Baca Juga: 4 Dokter dan 55 Tenaga Kesehatan Dinyatakan Positif Covid-19 di Sulawesi Tenggara

“Mulai hari ini, pelayanan ditutup sampai hari Senin tangal 3 Agustus. Ini perintah pimpinan terkait steril area. Memang info kami dapat ada pegawai yang terpapar Covid-19,” kata Ramli tanpa mau menyebutkan siapa nama hakim yang terpapar Covid-19.

Dijelaskan Ramli, untuk area kantor sudah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan Tim Satgas Covid-19.

Informasi diperoleh, seorang hakim wanita diduga terpapar Covid-19 dan saat ini menjalani perawatan. Selain itu, ia disebut sebut ada penyakit bawaan, yaitu diabetes.(naldi/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles