22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Senin, MK Beritahukan Registrasi Perkara ke KPU

Medan, MISTAR.ID

Berdasarkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2020, Senin (18/1/21). Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menerbitkan eBRPK (buku registrasi perkara konstitusi) dan menyampaikan salinannya kepada termohon (KPU) dan Bawaslu.

Pada tahapan ini akan diketahui daerah mana saja yang permohonan sengketa Pilkada nya teregistrasi di MK. Daerah yang hasil Pilkada-nya tidak dimohonkan sebagai sengketa di MK, maka KPU akan menetapkan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah penyampaian BRPK.

Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari. Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan secara umum permohonan 13 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 siap dihadapi 11 KPU kabupaten/kota di persidangan MK.

Baca juga: Jabatan Ketua KPU Arief Budiman Dicopot

KPU di 11 kabupaten/kota telah menyiapkan draft kronologis, dokumen, sebagai draft jawaban dan juga saksi-saksi jika dibutuhkan, bersama tim hukum yang dibentuk. KPU RI dan KPU Sumut juga telah melakukan supervisi untuk memastikan kesiapan 11 KPU menghadapi sengketa di MK.

“Satu hal yang belum dilakukan kpu kabupaten/kota adalah membuka kotak untuk mengambil dan menggandakan dokumen-dokumen alat bukti yang ada di dalam kotak,” kata Benget, Sabtu (16/1/21).

Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, pembukaan kotak suara untuk keperluan alat bukti dilakukan setelah adanya register perkara di MK. “Itu artinya setelah terbitnya BRPK dari MK,” jelasnya.

Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah di Sumut. Seluruhnya yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Lalu Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai. (iskandar/hm09)

Related Articles

Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan Senin

Latest Articles