Ahli Pertama Guru Agama Islam 14 formasi; Ahli Pertama Guru Agama Kristen 2 formasi; Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris 3 formasi; Ahli Pertama; Guru Bimbingan Konseling 8 formasi; Ahli Pertama Guru IPS 1 formasi; Ahli Pertama Guru Kelas 55 formasi; Ahli Pertama Guru Penjasorkes 50 formasi; Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan 7 formasi.
Ahli Pertama Guru Seni Budaya sebanyak 5 .formasi dan Ahli Pertama – Guru TIK 10 formasi.
Plt Bupati Palas mengatakan usulan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik Padanglawas yang ingin berkarir sebagai PPPK ASN.
Baca juga : Seleksi Guru ASN PPPK Tahap 3 di Siantar Diikuti 195 Peserta, Disdik: 10 Peserta Batal Ikut
Disamping itu, usulan ini juga komitmen pemerintah dalam hal pemenuhan tenaga Guru serta untuk mengangkat status dan kesejahteraan guru yang masih berstatus tenaga honorer.
Yang sebelumnya belum diangkat PPPK Tenaga Fungsional Guru sebanyak 944 orang pada formasi tahun 2021 dan tahun 2022.
Hal ini menurut Plt Bupati sesuai dengan arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 dimana Seleksi PPPK difokuskan pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mencerdaskan dan menyehatkan bangsa yang sejalan dengan visi dan misinya yakni Padang Lawas Bercahaya.
“Seiring doa dari masyarakat Padang Lawas ikhtiar dan kerja keras kita telah berbuah manis dengan disetujui KemenpanRB sesuai dengan usulan yang diajukan, ucap Plt. Bupati. (iskandar/hm18)