11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Sekitar 500 Security Outsourcing  PTPN II Mulai Resah

Langka, MISTAR.ID

Sekitar 500 orang Security Outsourcing di PTPN II Distrik Rayon Utara ( DRU ),  kini mulai resah dan mengeluh akibat diminta Rp5 juta untuk memperpanjang masa kerja.

Hal ini diketahui dari sumber informasi atau bocoran yang didapati dari pihak BKO dan PAPAM PTPN II  DRU  yang  mengatakan, bahwa uang Rp5 juta tersebut digunakan untuk biaya pelatihan di Poldasu dan pakaian 1 stel serta sertifikat.

Terkait dengan kutipan itu, sebagian Security Outsourcing tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut,  bahkan mereka siap untuk meninggalkan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Kelompok Tani Mangrove Suka Jadi, Jaga Kelestarian Hutan Mangrove di  Kabupaten Langkat

“Uang sebesar Rp5 juta itu bagi kami sangat berat dan itu merupakan 3 bulan gaji , dari mana kami cari,” ungkap Security yang tidak mau disebut namanya.

Akibat persoalan ini, timbul pro dan kontra. Sementara yang menyanggupi mengatakan bahwa bagaimana pun harus kami sediakan walaupun dengan cara berhutang karena kalau tidak kami berikan uang  Rp5 juta itu, otomatis kami di PHK.

“Mencari kerja saat ini sangat sulit apalagi di masa – masa pandemic covid 19,  ya terserahlah kami tak bisa lagi berbuat apa – apa namun ketika ditanya tentang penerimaan uang tersebut tidak ada kwitansinya,” ungkap sejumlah Security.

Baca Juga: UPT Pemasyarakatan Rayon Langkat Tanda Tangani Deklerasi Janji Kinerja Menuju WBK Dan WBBM

Sementara salah satu pejabat pakar hukum di  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Langkat  sangat menyayangkan pengutipan bagi security yang sudah bekerja di bawah naungan PT RDN sejak tahun 2018. Mereka bernaung di bawah PT RDN sebagai security yang ditugaskan di perkebunan,   seharusnya tugas mereka berakhir bulan Juni 2021.

Kalau kita melihat prosedur kerja mereka sejak tahun 2018,  mereka sudah bekerja dibawah naungan PT RDN yang pada saat itu segala persyaratan telah mereka laksanakan sehingga mereka resmi diterima di PT RDN. Namun pada tahun 2020,  Polda mengeluarkan persyaratan agar seluruh Outsourching Security mendapat pelatihan di Polda dan baju seragam serta sertifikat.

“Nah kalau undang – undang tenaga kerja , yang bertanggung jawab tentang persyaratan itu adalah PT RDN, karena itu merupakan kelengkapan anggotanya. Jadi bukan tanggung jawab security dan tidak ada alasan PHK bagi security yang  tidak mengundurkan diri karena pekerjaan mereka tidak ada masalah dan pengutipan itu dianggap sebagai pengutipan liar,” kata  pakar hukum dari Disnaker Langkat .(sahrul/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles